Breaking News

Disorot Soal Perizinan, Manajemen Peternakan Sapi Purwasari Tegaskan Legalitas Usaha Telah Terdaftar di OSS-RBA

SUKABUMIVIRAL.COM | - Pihak pengelola peternakan sapi perah di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai status legalitas perizinan usaha. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Humas peternakan, Rifky, yang menegaskan bahwa secara administratif perusahaan telah terdaftar dalam sistem perizinan nasional berbasis risiko.

Menurut Rifky, berdasarkan data pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), usaha peternakan tersebut tercatat sebagai usaha mikro dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar. Kegiatan yang dijalankan masuk klasifikasi KBLI 01412 tentang Pembibitan dan Budidaya Sapi Perah, yang dalam OSS dikategorikan usaha berisiko rendah.

Untuk usaha berisiko rendah, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dapat terbit otomatis setelah persyaratan dasar dipenuhi. Dokumen perizinan perusahaan kami telah diterbitkan melalui sistem tersebut,”_ ujar Ribki.

Ia menjelaskan bahwa proses perizinan tersebut juga mencakup Surat Pernyataan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang berkaitan dengan kesesuaian tata ruang. Dokumen tersebut, kata dia, memperoleh status persetujuan secara otomatis dalam mekanisme OSS setelah persyaratan administratif terpenuhi.

Selain itu, dalam aspek lingkungan, perusahaan telah melalui proses penapisan untuk dokumen Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang juga diproses melalui sistem OSS-RBA sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski sebagian tahapan perizinan dapat diterbitkan secara otomatis oleh sistem digital, Ribki menegaskan bahwa proses pembinaan dari pemerintah daerah tetap diperlukan. Hal ini terutama berkaitan dengan verifikasi teknis dan pengawasan di lapangan.

Walaupun penerbitan izin dasar dilakukan melalui sistem OSS, pembinaan dari perangkat daerah teknis tetap penting, terutama untuk memastikan kesesuaian tata ruang serta implementasi kegiatan usaha di lapangan,”_ jelasnya.

Dalam konteks tata ruang, pembinaan tersebut berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi yang berperan memastikan keselarasan kegiatan usaha dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, untuk aspek bangunan dan sarana usaha, perusahaan masih perlu memenuhi tahapan administratif berupa pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pemenuhan sertifikat standar berusaha sebagai bagian dari dukungan terhadap operasional kegiatan.

Kewenangan proses PBG berada pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi. Menurut Ribki, saat ini masih perlu dipastikan apakah pengajuan tersebut telah dilakukan sepenuhnya atau masih dalam proses administrasi.

Penjelasan dari pihak manajemen ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik mengenai mekanisme perizinan usaha yang berlaku, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam menjaga kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.( Red/ Us/ Fadil) 
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA