Breaking News

Akses Informasi Dibatasi, Fungsi Media Center Kejari Sukabumi Dipertanyakan

SUKABUMIVIRAL. COM – Aroma ketertutupan informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kian menyengat. Kalangan jurnalis mulai angkat suara, menilai ada kemunduran serius dalam transparansi publik yang justru menjadi ruh lembaga penegak hukum. Keluhan ini mencuat pada Kamis (29/4/2026).

Sorotan tajam datang dari jurnalis Isep Panji yang secara terbuka mempertanyakan mandeknya fungsi Media Center Kejari. Ia menilai, dalam lima bulan terakhir, akses informasi bagi media seperti sengaja dipersempit tanpa alasan yang jelas.

Barusan saya bertemu dengan Kasi Datun. Faktanya, selama kurang lebih lima bulan ini kami seperti dibatasi. Lalu untuk apa Media Center dibangun kalau tidak difungsikan?” tegasnya.

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Media Center yang seharusnya menjadi kanal resmi penyampaian informasi publik, kini justru terkesan mati suri. Informasi terkait penanganan perkara, baik pidana umum maupun pidana khusus, nyaris tak terdengar. Bahkan kegiatan rutin seperti penyuluhan hukum dan program Jaksa Masuk Sekolah pun luput dari publikasi.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pola pembiaran yang berpotensi menggerus prinsip keterbukaan informasi?

Komunikasi hampir tidak ada. Kami sudah berkali-kali mencoba menghubungi, tapi respons nihil. Ini bukan sekadar miskomunikasi, ini sudah masuk kategori pembiaran,” kritik Isep.

Padahal, keberadaan Media Center sebelumnya digagas sebagai jembatan antara kejaksaan dan masyarakat melalui media. Fasilitas itu bahkan disebut lahir dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Namun ironisnya, di bawah kepemimpinan saat ini, fungsi tersebut justru dinilai mengalami degradasi. Peran humas dianggap tidak berjalan maksimal, bahkan cenderung tertutup terhadap media.

Situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Minimnya informasi terkait penanganan perkara, khususnya kasus-kasus strategis seperti dugaan korupsi, membuka ruang spekulasi liar.

Publik punya hak untuk tahu. Kalau informasi ditutup, wajar jika muncul kecurigaan. Jangan sampai ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya lagi.

Dalam pertemuan tersebut, Kasi Datun disebut telah menerima seluruh keluhan dan berjanji akan menyampaikannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Namun, janji tersebut kini menjadi ujian: apakah akan berujung pada perbaikan, atau sekadar formalitas tanpa perubahan nyata?

Jurnalis menegaskan, tuntutan mereka sederhana: keterbukaan informasi. Tidak lebih. Sebab tanpa transparansi, fungsi kontrol sosial media akan lumpuh, dan publik akan terus berada dalam gelap informasi.

Kalau Media Center tidak difungsikan, itu sama saja menutup ruang publik. Kami tidak minta lebih, hanya minta dibuka kembali akses yang memang menjadi hak masyarakat,” pungkas Isep. (Red/ Us) 
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA