SUKABUMIVIRAL.COM – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi yang sejatinya menjadi program strategis nasional untuk meningkatkan gizi peserta didik, kini justru menuai sorotan tajam. Program di bawah regulasi Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025 itu diduga menyimpan persoalan serius, mulai dari minimnya transparansi anggaran hingga indikasi penggelapan insentif bagi guru honorer.
Secara normatif, aturan BGN secara tegas mengamanatkan bahwa guru yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PIC) operasional di sekolah diprioritaskan dari kalangan guru honorer, dengan besaran insentif berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari. Kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi negara untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.
Namun, fakta di lapangan justru mengindikasikan praktik yang bertolak belakang.
Hasil penelusuran menunjukkan banyak guru honorer tidak mengetahui adanya hak insentif tersebut. Informasi krusial itu diduga tidak disampaikan secara terbuka, melainkan hanya beredar terbatas di kalangan tertentu, seperti kepala sekolah atau pihak yang ditunjuk sebagai PIC.
Lebih jauh, muncul dugaan kuat adanya penyimpangan dalam penunjukan PIC. Di sejumlah sekolah, posisi strategis tersebut tidak diberikan kepada guru honorer sebagaimana diamanatkan aturan, melainkan kepada pihak lain yang diduga memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah.
Tidak hanya berhenti di tingkat sekolah, kejanggalan juga terendus dalam operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Investigasi mengungkap bahwa tidak semua dapur menjalankan skema insentif sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat indikasi oknum pengelola SPPG sengaja tidak menyampaikan informasi alokasi anggaran insentif kepada pihak sekolah, sehingga dana tersebut tidak pernah sampai kepada yang berhak.
Secara hitungan, anggaran insentif sebenarnya dinilai mencukupi. Dengan rata-rata 3.000 siswa per dapur, kebutuhan insentif hanya sekitar Rp7.000 per 100 siswa. Namun ironisnya, meski terdapat mitra SPPG yang mengklaim mengalokasikan hingga Rp20.000 per 100 siswa, realisasi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian. Dana tersebut diduga tidak tersalurkan secara utuh kepada guru honorer.
Kondisi ini memicu resistensi di sejumlah sekolah, salah satunya di SMAN 1 Ciemas. Penolakan terhadap program MBG muncul bukan karena substansi program, melainkan akibat minimnya transparansi serta ketidakjelasan hak finansial bagi guru dan tenaga pendukung.
Secara hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua LSM Latas (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti.
“Program MBG ini sangat baik, tetapi jangan sampai dirusak oleh praktik tidak transparan. Jika benar ada dugaan penahanan informasi hingga penggelapan insentif guru honorer, maka ini sudah masuk pelanggaran serius, bahkan berpotensi tindak pidana korupsi,” tegas Fery. Minggu ( 12/04/2026)
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap program yang menggunakan anggaran negara.
“Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, apalagi sampai merugikan guru honorer yang justru menjadi prioritas. Kami mendesak audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Sukabumi,” lanjutnya.
Fery turut mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan praktik nepotisme dalam penunjukan PIC.
“Kepala sekolah harus patuh pada aturan BGN. Prioritaskan guru honorer, bukan kedekatan. Jika mitra SPPG tidak transparan, sekolah berhak menghentikan kerja sama dan beralih ke pihak yang lebih akuntabel,” pungkasnya.
Program MBG diharapkan menjadi solusi peningkatan gizi siswa sekaligus tambahan penghasilan bagi guru honorer. Namun tanpa transparansi dan pengawasan ketat, program ini berpotensi memicu konflik serta merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. (Red/Us/Gnt)

Social Header