Breaking News

CGW Desak Penegak Hukum Tuntaskan Dugaan “Jamaras Gate”, Nama Mantan Bupati Cianjur Disorot

SUKABUMIVIRAL.COM// Cianjur – Lembaga swadaya masyarakat Cianjur Government Watch (CGW) kembali mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan kasus yang dikenal dengan sebutan “Jamaras Gate”.

Kasus ini menyeret nama mantan Bupati Cianjur periode 2020–2024, Herman Suherman, dan hingga kini telah berjalan sekitar empat bulan tanpa kejelasan progres yang signifikan di mata publik.

Koordinator CGW, Hadi Dzikir Nur, menegaskan pihaknya terus mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas sejumlah kejanggalan yang ditemukan. Dalam keterangan persnya, Kamis (09/04), Hadi membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan.

Poin pertama, terkait status kepemilikan lahan yang dinilai tidak sinkron. CGW menemukan adanya perbedaan antara klaim mantan Bupati dengan data administratif di lapangan.

Kami melihat adanya ketidaksinkronan data. Di satu sisi disebutkan lahan tersebut milik pribadi yang dihibahkan, namun data dari KUA Kecamatan Cugenang justru mencatat nama pihak lain sebagai wakif,” tegas Hadi.

Selain itu, CGW juga menyoroti dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai kurang lebih Rp1,4 miliar di kawasan Jamaras. Penggunaan anggaran tersebut diduga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang demi kepentingan tertentu.

Laporan sudah kami sampaikan ke KPK RI, dan kami akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas,” ujarnya.

Tak hanya itu, CGW mengungkap temuan terkait operasional Jamaras Agro Farm. Meski diklaim belum beroperasi secara komersial, CGW menyebut adanya indikasi aktivitas sewa-menyewa akomodasi di lokasi tersebut.

Kondisi ini dinilai janggal, mengingat perizinan usaha diduga belum sepenuhnya dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika benar ada aktivitas bisnis tanpa kelengkapan izin, ini jelas pelanggaran. Pemerintah Daerah Cianjur harus berani bertindak tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Hadi.

CGW menegaskan, supremasi hukum tidak boleh tebang pilih dan harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk perwakilan mantan Bupati Cianjur, guna mendapatkan klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan CGW.( Red/ Rian
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA