SUKABUMIVIRAL.COM | - Keberadaan proyek peternakan sapi dengan kapasitas ratusan ekor di Kampung Sikup RT 03/RW 09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, kini menjadi sorotan warga. Limbah dari aktivitas peternakan tersebut diduga dialirkan ke area persawahan milik warga, sehingga ketika hujan turun limbah menyebar dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu lingkungan permukiman.
Persoalan ini tidak hanya memunculkan keluhan warga, tetapi juga memantik pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, terutama mengenai kejelasan izin lingkungan dari kegiatan usaha tersebut.
Salah satu warga setempat, Kang Kunten, menjelaskan bahwa sebelumnya lahan tersebut merupakan milik pribadi yang digunakan untuk usaha peternakan sapi dalam skala kecil dan bersifat musiman.
_“Situasi berubah setelah lahan tersebut dikontrakkan kepada pihak perusahaan. Dalam waktu relatif singkat, kapasitas ternak meningkat drastis hingga mencapai sekitar 300 ekor,”_ jelasnya.
Bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi, dampak yang paling terasa adalah bau limbah peternakan yang menyengat, terutama pada pagi hari. Rumah-rumah yang berada di area terdekat atau yang disebut warga sebagai ring satu disebut paling merasakan dampaknya.
“Selain bau, kebisingan dari mesin pengolahan pakan juga menjadi sumber. Suara boilernya dan kipasnya juga cukup keras sehingga cukup mengganggu warga,”_ ungkapnya.
Limbah Diduga Dibuang ke Aliran Sawah
Warga juga menyoroti sistem pengelolaan limbah yang dinilai tidak transparan. Menurut informasi yang disampaikan perusahaan, limbah peternakan dibuang melalui beberapa tahap proses , Namun berdasarkan pengamatan warga, proses tersebut belum terlihat berjalan secara nyata.
“Informasinya limbah akan melalui tiga tahap pengolahan. Tapi yang terlihat sampai sekarang limbah masih dialirkan ke saluran dekat sawah. Kalau hujan turun limbah itu bisa menyebar,”_ jelas Kunten.
Di wilayah RT 03/RW 09 Kampung Sikup sendiri, sekitar 20 hingga 24 kepala keluarga disebut berada di kawasan yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan
Dalam perspektif hukum, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum beroperasi.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat dasar dalam penerbitan izin usaha.
Pengamat: Negara Tidak Boleh Abai
Pengamat kebijakan publik, Ahmad Zulkarnain, M. A.P., menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai keluhan lokal semata, melainkan bagian dari prinsip dasar perlindungan lingkungan yang dijamin oleh hukum.
“Negara tidak boleh abai. Pemerintah daerah harus segera melakukan verifikasi izin lingkungan, audit sistem pengelolaan limbah, serta memastikan bahwa kegiatan usaha tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat,”_ ujarnya.
Menurutnya, jika benar terjadi pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai dan izin lingkungan tidak jelas, maka terdapat potensi pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup.
“Setiap usaha wajib tunduk pada hukum lingkungan. Jika tidak, maka negara memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan tersebut demi melindungi kepentingan masyarakat,”_ tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam setiap kegiatan usaha, tanggung jawab ekologis bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban moral dan hukum yang tidak boleh diabaikan.( Red/ Us/ Fadil)

Social Header