Breaking News

Diduga Ada “Potongan Siluman” Gaji PPPK di Disdagin Sukabumi, Kadis Bungkam, Ada Apa?

SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan praktik pemangkasan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi memantik kecurigaan serius. Ironisnya, di tengah keresahan pegawai, Kepala Disdagin Dani Tarsoni justru memilih diam.

Dua kali upaya konfirmasi dari Media TBO terkait isu sensitif ini tak digubris. Pesan yang dikirim terindikasi telah dibaca, namun tak satu pun mendapat respons. Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya besar: ada apa di balik dugaan pemotongan gaji ini?

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya potongan dengan dalih “biaya advokasi” dalam slip gaji PPPK paruh waktu. Istilah ini dinilai janggal dan tidak lazim dalam sistem kepegawaian. Dugaan menguat, kebijakan ini merupakan bentuk diskresi sepihak yang dipaksakan, entah untuk alasan efisiensi anggaran atau bahkan menutup kebocoran keuangan.

Alih-alih memberikan klarifikasi, salah satu pejabat kepegawaian Disdagin justru terkesan cuci tangan. Ia menolak menjawab dan malah menyarankan agar wartawan mencari pembanding di dinas lain.

Kenapa harus klarifikasi ke saya? Itu bukan kewenangan saya. Anda salah sasaran… Coba cek dinas lain,” ujarnya, seolah enggan terseret dalam polemik.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, yang menegaskan tidak ada kebijakan pemotongan gaji PPPK di wilayahnya.

Tidak ada pemotongan PPPK,” tegasnya singkat.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Sumber internal mengungkapkan bahwa selain potongan wajib seperti JHT, BPJS Kesehatan, dan pajak penghasilan (PPh), terdapat pemotongan tambahan untuk “advokasi” yang tidak memiliki dasar regulasi jelas.

Lebih memprihatinkan, transparansi penggajian pun dipertanyakan. PPPK disebut tidak menerima slip gaji resmi, melainkan hanya pemberitahuan melalui grup WhatsApp. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka ruang penyimpangan.

Dampaknya nyata: penghasilan PPPK paruh waktu kini justru lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer. Bahkan, disebut jauh dari standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Tidak ada slip gaji, hanya info dari grup WhatsApp. Gaji sekarang malah lebih kecil dari sebelumnya,” ungkap sumber.

Situasi semakin memanas setelah dugaan ini bocor ke publik. Informasi yang beredar menyebutkan Disdagin menggelar rapat darurat untuk menelusuri sumber kebocoran. Alih-alih melakukan klarifikasi terbuka, langkah ini justru dinilai sebagai upaya membungkam.

Sebagai catatan, pada 4 Desember 2025 lalu, Bupati Sukabumi Asep Japar melantik 8.164 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, termasuk 104 orang di Disdagin. Pelantikan yang semula digadang-gadang sebagai solusi kesejahteraan, kini justru menuai kritik tajam.

Alih-alih sejahtera, PPPK justru dihadapkan pada ketidakjelasan sistem penggajian dan dugaan potongan misterius.

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan alarm keras bagi tata kelola kepegawaian di Kabupaten Sukabumi. Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Publik kini menunggu: apakah Disdagin berani membuka fakta, atau terus bersembunyi di balik diam? ( Red/ Joy/ Us
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA