SUKABUMIVIRAL.COM - Dalam dinamika kehidupan sosial dan demokrasi, peran wartawan memiliki posisi yang sangat strategis sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa profesi wartawan tidak dapat hanya diukur dari kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) semata.
Wartawan sejatinya adalah profesi yang diatur oleh Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan prinsip independensi, profesionalitas, dan tanggung jawab publik.
Fungsi utama wartawan meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara benar dan tidak menyesatkan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pedoman dari Dewan Pers, seorang wartawan wajib:
Bekerja secara profesional dan berimbang
* Tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi
* Menghindari konflik kepentingan
* Menjaga independensi dari intervensi pihak manapun.
Lebih lanjut, perlu menjadi perhatian bersama bahwa wartawan tidak diperkenankan merangkap atau terlibat aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi pers dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.
Fenomena penyalahgunaan identitas wartawan sebagai “tameng” untuk kepentingan tertentu, baik pribadi maupun kelompok, sangat disayangkan dan mencederai marwah profesi jurnalistik. Wartawan bukan alat tekanan, bukan pula pelindung bagi tindakan yang melanggar hukum atau etika.
Untuk itu, disampaikan imbauan tegas:
* Jangan menjadikan profesi wartawan sebagai kedok atau tameng kepentingan
* Hindari membawa atribut pers dalam aktivitas yang tidak berkaitan dengan kerja jurnalistik
* Jaga netralitas dan independensi dalam setiap situasi
* Hormati profesi dengan bekerja sesuai aturan dan etika yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan lebih kritis dalam menyikapi oknum yang mengaku wartawan, dengan memastikan legalitas media, kejelasan redaksi, serta kepatuhan terhadap standar jurnalistik yang berlaku.
Profesionalisme wartawan bukan terletak pada KTA yang dimiliki, melainkan pada integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap kebenaran ( Red/Us)

Social Header