SUKABUMIVIRAL.COM – Peringatan Hari Bumi menjadi momentum penting untuk menyoroti praktik eksploitasi sumber daya alam, khususnya air tanah, yang semakin masif di Kabupaten Sukabumi. Aktivitas industri seperti Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), pertambangan, dan industri berbasis lahan dinilai telah melampaui batas kewajaran dan mengancam keseimbangan lingkungan hidup.
Eksploitasi air tanah dalam skala besar bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat. Penurunan muka air tanah, mengeringnya mata air, hingga krisis air bersih yang dirasakan warga menjadi bukti nyata dampak dari aktivitas tersebut.
Aktivis pergerakan Cicurug, JA Soebagyo, menegaskan bahwa pengambilan air tanah secara berlebihan oleh korporasi telah menciptakan ketimpangan ekologis yang serius
. “Eksploitasi besar-besaran menyebabkan sumber air warga menyusut bahkan hilang. Ini bukan lagi ancaman, tapi sudah dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya, Sabtu (25/04/2026)
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya regulasi serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan sumber air. Dalam praktiknya, perusahaan hanya dikenakan biaya yang relatif kecil untuk mengambil air dari alam, namun menjualnya kembali dengan nilai ekonomi yang berlipat. Kondisi ini mencerminkan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Secara hukum, praktik tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak rakyat atas air serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan komersial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga secara tegas melarang kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem.
Ironisnya, upaya reboisasi atau penanaman pohon yang dilakukan sejumlah pihak dinilai tidak sebanding dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Bahkan, kegiatan tersebut kerap dianggap hanya sebagai formalitas atau “kamuflase” tanpa dampak signifikan terhadap pemulihan lingkungan.
“Reboisasi yang dilakukan tidak sebanding dengan eksploitasi yang terjadi. Jangan sampai ini hanya menjadi kegiatan seremonial untuk menutupi kerusakan yang lebih besar,” tambah JA Soebagyo.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya krisis air yang akan terjadi, tetapi juga berkontribusi terhadap percepatan pemanasan global akibat rusaknya fungsi ekologis tanah dan hutan. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk memperketat izin, meningkatkan pengawasan, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar.
Hari Bumi seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa air bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak hidup yang harus dijaga dan dilindungi demi keberlanjutan generasi mendatang.(Red/ Us)

Social Header