Breaking News

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Revisi Perda Ketenagakerjaan, Soroti Perlindungan Pekerja Hingga Iklim Investasi

SUKABUMIVIRAL.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan awal digelar dalam rapat kerja yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, dan dihadiri anggota dewan serta sejumlah mitra kerja strategis. Turut hadir perwakilan Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, penyusun naskah akademik, hingga organisasi buruh dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, dan APINDO.

Ferry Supriyadi menegaskan, revisi Perda ini menjadi langkah awal untuk memperkuat regulasi ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap dinamika di lapangan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses penyusunan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif.

Revisi ini harus partisipatif. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, sehingga regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan efektif diterapkan,” tegas Ferry.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap Perda sebelumnya menemukan sejumlah celah yang perlu diperbaiki, mulai dari aspek perlindungan tenaga kerja hingga pengawasan implementasi aturan di lapangan.

Dari kalangan pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan terhadap revisi tersebut, namun dengan sejumlah catatan kritis. Mereka menyoroti pentingnya peningkatan kualitas dan keterampilan tenaga kerja, serta masih maraknya persoalan klasik seperti praktik pungutan liar dan lemahnya perlindungan tenaga kerja lokal.

Regulasi harus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi investor. Jangan sampai perubahan aturan justru menjadi hambatan bagi iklim usaha,” ungkap perwakilan APINDO.

APINDO juga mendorong penguatan kebijakan berbasis lokal, khususnya dalam perekrutan tenaga kerja non-skill agar lebih memprioritaskan masyarakat setempat. Namun, hal itu harus dibarengi dengan sistem pengawasan ketat guna mencegah praktik pungli.

Sementara itu, dari unsur serikat pekerja, DPC KSPSI menyambut baik langkah revisi Perda sebagai upaya menjaga stabilitas daerah sekaligus memperluas kesempatan kerja. Mereka menilai, keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan ini menjadi indikator positif bagi terciptanya kebijakan yang berimbang.

Organisasi buruh lainnya seperti Sarbumusi dan SPN juga mengapresiasi proses yang berjalan. Mereka berharap revisi Perda tidak hanya memperkuat posisi pekerja, tetapi juga mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.

Pembahasan revisi Perda ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan pendalaman materi dan penyerapan aspirasi lanjutan sebelum masuk ke tahap perumusan draf akhir. DPRD menargetkan regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab persoalan riil ketenagakerjaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(Red/ Us
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA