SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi terus bergulir dan kian mengundang sorotan publik. Pernyataan pihak pemerintah daerah maupun pengurus MUI yang menyebut proses telah berjalan sesuai prosedur, justru dinilai belum mampu menjawab persoalan substansial yang terjadi di lapangan.
Gedung MUI yang berlokasi di Cikembang tersebut hingga kini diketahui dalam kondisi mangkrak, memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD.
Tim investigasi media menemukan adanya kejanggalan pada papan proyek, di mana nilai dana hibah fisik tercatat sebesar Rp3 miliar, namun dalam kontrak hanya tercantum Rp2,8 miliar. Selisih angka ini menjadi salah satu indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat pengawas.
Pernyataan “sudah sesuai aturan” yang disampaikan oleh pihak terkait dinilai bersifat normatif dan belum menyentuh akar persoalan. Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, kebenaran administratif tidak otomatis mencerminkan kebenaran faktual di lapangan.
Sejumlah pihak menegaskan bahwa ukuran keberhasilan program bukan hanya pada kelengkapan dokumen, melainkan pada:
* Realisasi fisik pembangunan
* Ketepatan waktu pelaksanaan
* Kesesuaian laporan "pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil
Karena itu, proyek yang mangkrak menjadi indikator kuat adanya potensi masalah dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
Ketua LSM Latas (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH, menegaskan bahwa klaim prosedural tidak bisa dijadikan dasar kebenaran mutlak.
“Pernyataan Kabag Kesra dan Sekjen MUI harus diuji melalui fakta lapangan dan audit resmi. Dana hibah tetap tunduk pada prinsip keuangan negara karena bersumber dari APBD,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan dana hibah terdapat prinsip-prinsip utama yang wajib dipenuhi, antara lain:
1. Batas Waktu Anggaran (Time Frame)
Setiap hibah memiliki tahun anggaran yang jelas dan tidak boleh digunakan melewati batas waktu tanpa mekanisme sah.
2. Kejelasan Perencanaan Proyek
Meliputi RAB, jadwal pelaksanaan, serta target penyelesaian yang terukur.
3. Kesesuaian Pelaksanaan
Pekerjaan harus sesuai spesifikasi teknis dan progres yang direncanakan.
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan ditemukan:
*Keterlambatan pembangunan
*Proyek mangkrak
*Ketidaksesuaian spesifikasi
maka kondisi tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata.
“Itu sudah masuk kategori kelalaian administratif, bahkan berpotensi mengarah pada indikasi penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Kamis (09/04/2026)
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pengelolaan anggaran wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 menegaskan bahwa penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara jelas, tepat, dan sesuai peruntukan.
Jika dalam praktiknya ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, publik masih menunggu keterbukaan penuh dari pihak terkait. Audit independen oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menjadi langkah krusial untuk mengungkap apakah penggunaan dana hibah tersebut benar-benar sesuai aturan atau justru menyimpan persoalan yang lebih serius.
Polemik ini menjadi pengingat keras bahwa dana hibah bukanlah “uang bebas pakai”, melainkan bagian dari keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada masyarakat.
( Red/ Us/ Gnt)

Social Header