SUKABUMIVIRAL. COM – Polemik implementasi Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah perusahaan manufaktur yang telah mengantongi SKRK dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) diduga tidak menjalankan ketentuan teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen perizinan.
LSM PEKAT -IB Zefry Subiyanto menyampaikan, bahwa beberapa temuan di lapangan mengarah pada aktivitas pembangunan milik PT Indah Cipta Boga / PT Universal Kreasi Rasa yang berlokasi di Kampung Tenjoayu RT 04/RW 02, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug. Perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan Garis Sepadan Pagar (GSP) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB), serta tidak sepenuhnya mengikuti site plan yang telah disetujui.
"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait lemahnya fungsi pengawasan DPTR Kabupaten Sukabumi sebagai instansi teknis penerbit SKRK. Pasalnya, SKRK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar hukum pemanfaatan ruang yang wajib dipatuhi," ujarnya sabtu ( 25/04/2026)
Secara regulatif, SKRK mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagaimana diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
* Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan perizinan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap garis sempadan maupun site plan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
Mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, setiap pihak yang tidak menaati rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana. Lebih lanjut, Pasal 70 dan 71 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun serta denda hingga Rp500 juta, terutama jika pelanggaran tersebut merugikan kepentingan umum.
Di sisi lain, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran teknis bangunan seperti GSB dapat dikenakan sanksi administratif tegas berupa penghentian sementara pembangunan, denda, hingga pembongkaran bangunan.
" Sorotan tajam pun mengarah pada DPTR Kabupaten Sukabumi. Sebagai penerbit SKRK, DPTR tidak hanya memiliki kewenangan administratif, tetapi juga kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang," tegasnya.
Apabila terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan, maka potensi pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara dapat mengemuka. Hal ini dapat dikaji berdasarkan:
* Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (terkait maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang)
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan pihak tertentu yang merugikan keuangan negara/daerah.
Selain itu, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa proses perizinan perusahaan tersebut ditangani oleh seorang konsultan bernama Zainal. Bahkan, terdapat rencana pengembangan pabrik baru di wilayah Desa Kutajaya. Rencana ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah penerbitan SKRK baru akan tetap dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran sebelumnya?
Situasi ini menuntut audit komprehensif terhadap penerbitan SKRK serta pengawasan di lapangan. Keterlibatan aparat penegak hukum menjadi penting guna memastikan tidak terjadi praktik pembiaran sistematis.
"Tanpa penindakan tegas, pelanggaran terhadap garis sempadan dan site plan tidak hanya merusak tata ruang, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi, " pungkasnya. ( Red/ Us)

Social Header