SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik kepemilikan dua identitas profesi kembali mencuat di tengah publik. Seorang pria berinisial DH disebut-sebut mengantongi dua Kartu Tanda Anggota (KTA): sebagai wartawan dan juga advokat. Situasi ini mencuat pasca insiden di Cicurug, ketika yang bersangkutan memperlihatkan kedua identitas tersebut dalam satu peristiwa sengketa.
Pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak, melainkan: apakah etis dan sesuai dengan kode etik profesi?
Dua Profesi, Dua Tanggung Jawab Berbeda
Secara hukum, profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat adalah profesi bebas dan mandiri yang bertugas memberikan jasa hukum serta membela kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Di sisi lain, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan prinsip independensi, objektivitas, dan larangan keberpihakan.
Dua profesi ini memiliki fungsi yang bertolak belakang:
* Advokat: berpihak dan membela kepentingan klien
* Wartawan: netral, independen, dan menyajikan fakta
Potensi Konflik Kepentingan Serius
Merangkap dua profesi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh inti integritas profesi. Dalam praktiknya, kondisi ini berpotensi menimbulkan conflict of interest yang serius.
Seorang advokat dituntut membela klien secara maksimal, bahkan secara subjektif dalam batas hukum. Sementara wartawan dituntut menjaga jarak dari kepentingan dan tetap objektif.
Ketika dua peran ini dijalankan oleh satu orang dalam waktu bersamaan, maka muncul ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan:
Menggunakan atribut pers untuk mengakses informasi sensitif
* Menggunakan status advokat untuk memberi tekanan hukum.
* Mengaburkan posisi antara peliput dan pihak berkepentingan.
Seorang pengamat menegaskan, “Ini bukan sekadar soal boleh atau tidak, tapi soal integritas. Jika tidak dipisahkan secara tegas, berpotensi merusak kepercayaan publik.”
Secara Hukum Mungkin, Secara Etika Bermasalah
Memang, belum ada aturan eksplisit yang secara tegas melarang seseorang memiliki dua KTA tersebut. Namun, organisasi profesi memiliki aturan internal yang jauh lebih ketat.
Dalam dunia advokat, rangkap profesi yang berpotensi menurunkan martabat profesi bisa dianggap pelanggaran etik.
Dalam dunia pers, wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok
Dengan demikian, meski secara administratif dimungkinkan, secara etik hal ini berpotensi melanggar prinsip dasar kedua profesi.
Ujian Integritas Profesi
Kasus DH menjadi cermin penting bagi dunia pers dan hukum, khususnya di Sukabumi. Publik berhak mendapatkan kejelasan: apakah yang bersangkutan sedang bertindak sebagai wartawan atau advokat dalam setiap situasi?
Tanpa batasan yang jelas, dualisme peran ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga berisiko merusak kredibilitas profesi dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Penegasan diperlukan. Organisasi profesi, baik pers maupun advokat, diharapkan tidak tinggal diam dan segera memberikan sikap tegas demi menjaga marwah serta integritas masing-masing profesi. (Red/Us)

Social Header