SUKABUMIVIRAL.COM // Cianjur – Keluhan serius datang dari warga yang tinggal di sekitar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3 Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga menimbulkan pencemaran lingkungan berupa bau menyengat hingga berdampak pada kesehatan dan kualitas air warga.
Sejumlah warga menilai pengelolaan limbah dapur SPPG terkesan asal-asalan dan tidak memenuhi standar sanitasi. Bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah dapur disebut muncul hampir setiap hari, baik siang maupun malam.
MN (47), salah satu warga yang rumahnya berdempetan langsung dengan lokasi dapur di Jalan KH Sujai No. 75, mengaku menjadi pihak yang paling terdampak. Ia menyebut persoalan ini mulai dirasakan sejak awal April 2026, bertepatan dengan mulai beroperasinya dapur MBG.
“Saya pulang dari rumah sakit malam Jumat tanggal 9 April, kondisi sudah bau sekali. Air juga ikut bau, lingkungan tidak nyaman,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
Tak hanya bau, MN juga mengungkapkan dampak yang lebih serius. Ia menyebut tiga kolam ikan miliknya mengalami kematian massal hanya sehari setelah dapur mulai beroperasi.
“Informasi dari tetangga, ikan mulai mati tanggal 8 April. Sementara dapur mulai produksi tanggal 7. Semua ikan mati, dari nila, lele sampai ikan sapu-sapu,” katanya.
Ia menduga limbah cair dari dapur merembes ke lingkungan rumahnya, mencemari sumber air hingga menyebabkan kerugian materiil dan gangguan kesehatan. MN yang memiliki riwayat asma mengaku kondisinya memburuk sejak munculnya bau tersebut.
“Batuk terus, sesak, susah tidur, kepala pusing. Air sumur juga sekarang bikin gatal dan tidak layak diminum,” keluhnya.
MN mengaku telah melaporkan persoalan ini ke pengurus lingkungan hingga membawa sampel air ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur pada 13 April 2026. Namun hingga kini, ia menilai belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang.
“Sudah lapor ke RT, RW, sampai DLH. Katanya mau survei, tapi belum ada realisasi ke rumah saya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran privasi oleh pihak dapur, setelah dua orang yang disebut suruhan pengelola masuk ke pekarangannya tanpa izin dan memasang saluran paralon hingga merusak tembok.
“Tiba-tiba masuk tanpa izin, pasang pipa, tembok saya dirusak. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Menurut MN, persoalan utama terletak pada lokasi dapur yang terlalu dekat dengan permukiman warga serta sistem pengolahan limbah yang diduga belum layak. Ia mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan mengevaluasi legalitas dan kelayakan operasional dapur tersebut.
“Kalau izinnya belum lengkap, jangan dipaksakan beroperasi. Ini menyangkut kesehatan warga. Pemerintah harus tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala SPPG 3 Sukasari, Aulia Herman, membantah tudingan pencemaran tersebut. Ia menegaskan bahwa bau yang muncul hanyalah berasal dari aktivitas memasak.
“Itu hanya bau masakan, termasuk asapnya. Waktu itu kami memang sedang produksi untuk MBG,” kata Aulia saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (28/4/2026).
Terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Aulia mengklaim bahwa seluruh perizinan telah diurus, meskipun sebelumnya menggunakan sistem konvensional.
“IPAL sudah diurus dan selesai. Sebelumnya memang kami pakai sistem konvensional,” pungkasnya.
Namun, bantahan tersebut belum mampu meredam keresahan warga. Kasus ini membuka dugaan lemahnya pengawasan terhadap operasional fasilitas publik yang bersentuhan langsung dengan lingkungan pemukiman.
Jika terbukti terjadi pencemaran, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan merugikan masyarakat.
Kini, warga menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan apakah dapur program MBG tersebut telah memenuhi standar lingkungan, atau justru menjadi ancaman baru bagi kesehatan masyarakat.( Red/ Rian)

Social Header