SUKABUMIVIRAL.COM – Menyusutnya lahan sawah di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Sejumlah lahan pertanian produktif dilaporkan beralih fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, hingga fasilitas umum, diduga karena tidak masuk dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Aktivis Pergerakan Cicurug JA Soebagyo mengatakan, bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian itu telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menetapkan serta melindungi lahan pertanian produktif agar tidak mudah dialihfungsikan." ujarnya, Rabu (06/05/2026).
Lanjutnya, bahwa selain itu, aturan turunan juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur mekanisme penetapan LP2B serta pembatasan alih fungsi lahan.
"Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Sukabumi tentang LP2B serta diperkuat dengan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 500.6.4 Kep.135-Distan/2025 yang memuat pembaruan data dan penetapan lahan sawah yang dilindungi," ungkapnya.
Namun demikian, tidak semua lahan pertanian di Sukabumi masuk dalam LP2B. Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan lahan di Cicurug tidak masuk dalam kategori tersebut, di antaranya:
"Alih fungsi lahan menjadi kawasan non-pertanian seperti industri dan perumahan yang terus berkembang pesat, khususnya di wilayah penyangga ekonomi. Selain itu, penetapan Cicurug sebagai kawasan industri membuat sebagian lahan sengaja tidak dimasukkan ke dalam LP2B agar tidak menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, "bebernya.
Menurutnya, keterbatasan lahan produktif yang tersisa serta meningkatnya kebutuhan pembangunan akibat pertumbuhan penduduk juga menjadi alasan kuat dalam perencanaan tata ruang.
"Kondisi ini membuat pemerintah harus menyeimbangkan antara kepentingan ketahanan pangan dan ekspansi pembangunan,"bebernya.
Lebih lanjut, Ia menilai, tidak masuknya lahan ke dalam LP2B membuka celah besar terjadinya alih fungsi tanpa perlindungan hukum yang kuat. Akibatnya, lahan sawah yang sebelumnya produktif berpotensi hilang secara permanen.
"Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa pengendalian, bukan hanya berdampak pada berkurangnya produksi pangan lokal, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan ekosistem di wilayah Cicurug," tegasnya.
Ia berharap bahwa Pemerintah daerah diharapkan lebih selektif dan transparan dalam menetapkan LP2B, serta memperkuat pengawasan terhadap alih fungsi lahan agar tidak melenceng dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan. ( Red/ Us)

Social Header