SUKABUMIVIRAL.COM – Aktivitas keluar-masuk kendaraan transporter di ruas jalan nasional wilayah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Lokasi yang diduga digunakan sebagai kantong parkir kendaraan operasional industri air minum tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) dan mengganggu fungsi utama jalan arteri nasional.
Keberadaan truk-truk besar yang kerap parkir hingga keluar-masuk langsung dari badan jalan nasional disebut memicu perlambatan arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jam sibuk. Kondisi itu diperparah jika akses masuk lokasi tidak dilengkapi jalur perlambatan (deceleration lane), marka keselamatan, maupun radius putar yang sesuai standar kendaraan berat.
Secara teknis, akses kendaraan transporter pada jalan nasional seharusnya memenuhi standar keselamatan lalu lintas. Untuk kendaraan berat, lebar akses ideal berkisar 8 hingga 12 meter dengan radius belok minimal 12–15 meter agar truk panjang dapat bermanuver aman. Selain itu, diperlukan jalur perlambatan sepanjang 30 hingga 100 meter sebelum kendaraan memasuki area usaha.
“Kalau kendaraan besar langsung keluar-masuk dari badan jalan nasional tanpa jalur perlambatan dan pengaturan akses yang memadai, itu jelas berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar salah satu sumber pemerhati tata ruang dan transportasi.
Persoalan ini bukan sekadar masalah parkir biasa. Aktivitas tersebut sudah masuk pada aspek pemanfaatan ruang milik jalan nasional yang pengaturannya sangat ketat karena menyangkut keselamatan publik dan kelancaran distribusi lalu lintas antarwilayah.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, fungsi jalan nasional wajib dijaga agar tidak terganggu aktivitas samping yang menimbulkan hambatan lalu lintas. Sementara PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang milik jalan wajib memiliki izin dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan.
Selain itu, kegiatan usaha dengan bangkitan lalu lintas tinggi seperti aktivitas transporter industri wajib memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). Dokumen tersebut menjadi dasar penilaian apakah akses kendaraan berat layak digunakan dan aman terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Apabila di lapangan ditemukan truk parkir di bahu jalan nasional, tidak tersedia akses khusus sesuai standar teknis, hingga tidak adanya izin pemanfaatan jalan maupun ANDALALIN, maka kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran pemanfaatan ruang jalan serta mengganggu fungsi jalan nasional.
Sorotan pun mengarah pada lemahnya pengawasan dari instansi terkait, baik terhadap aktivitas kendaraan berat maupun penggunaan akses jalan nasional untuk kepentingan industri.
Warga berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang, mulai dari evaluasi perizinan, pemeriksaan dokumen ANDALALIN, hingga penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Sebab, pembiaran aktivitas semacam ini dikhawatirkan akan terus memperbesar risiko kecelakaan serta memperburuk kemacetan di jalur nasional Cicurug.
Sementara itu, solusi ideal yang dinilai dapat ditempuh ialah penataan akses kendaraan berat sesuai standar teknis, penyediaan jalur perlambatan dan percepatan, pemasangan rambu serta marka keselamatan, hingga kewajiban pengurusan izin kepada Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN). ( Red/Us)

Social Header