SUKABUMIVIRAL.COM – Aktivitas usaha perparkiran di luar badan jalan (off street parking) milik R.A. yang berlokasi di tepi jalan provinsi wilayah Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Usaha yang mengacu pada klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) perparkiran tersebut diduga tidak hanya bermasalah dalam aspek perizinan, tetapi juga menyimpang dari rencana teknis awal (siteplan).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, area tersebut digunakan sebagai lokasi parkir dan transit kendaraan truk ekspedisi. Namun, ditemukan pula bangunan berwarna biru putih yang diduga tidak tercantum dalam siteplan awal. Bangunan itu disinyalir difungsikan sebagai gudang penyimpanan air minum dalam kemasan (AMDK) sebelum didistribusikan.
Lebih jauh, dalam dokumen perizinan berusaha berbasis risiko dengan nomor sertifikat standar 23102300483360001 yang terbit pada 23 Oktober 2023, status usaha tersebut tercatat belum terverifikasi. Sertifikat itu sendiri ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP atas nama Bupati Sukabumi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut bahwa usaha tersebut belum mendapat verifikasi dari dinas teknis terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, bahkan masa pemenuhan verifikasi telah habis.
“Ini produk OSS yang terbit otomatis untuk skala mikro, namun belum diverifikasi oleh dinas teknis pengampu KBLI, yaitu Dishub. Masa berlaku pemenuhan verifikasi dua tahun dan itu sudah habis,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (30/4).
Dede menegaskan, meskipun sertifikat standar dapat digunakan untuk memulai kegiatan usaha, pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan dasar sebelum beroperasi penuh. Ia juga menyoroti potensi kewajiban pajak parkir yang hingga kini belum jelas.
“Jika kegiatan perparkiran bersifat komersial, maka wajib membayar pajak parkir ke Bapenda. Selain itu, jika terdapat aktivitas pergudangan, pelaku usaha juga harus memiliki tanda daftar gudang (TDG) melalui OSS dengan pengampu Disdagin,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Berlapis
Dari sisi regulasi, dugaan pelanggaran tidak berhenti pada aspek administrasi. Perubahan siteplan tanpa persetujuan otoritas berwenang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan wajib sesuai dengan fungsi dan rencana teknis yang telah disetujui. Perubahan tata letak maupun fungsi bangunan harus disertai revisi dokumen teknis dan pengajuan ulang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, aktivitas perparkiran kendaraan ekspedisi dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari kebisingan, pencemaran, hingga gangguan lalu lintas. Oleh karena itu, kegiatan semacam ini wajib dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau minimal SPPL, sesuai skala dampaknya.
Ancaman Sanksi
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha berpotensi menghadapi sanksi berat. Bangunan yang tidak sesuai dengan siteplan dan PBG dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 10 persen dari nilai bangunan.
Sementara itu, pelanggaran tata ruang yang mengubah fungsi lahan dapat berujung pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Bahkan, dalam kasus tertentu, perubahan spesifikasi pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini membuka potensi adanya kelalaian serius dalam pengawasan dan kepatuhan perizinan usaha di daerah. Pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan penertiban serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Red/ Us/ IRao)

Social Header