SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT ASSA Group, khususnya pada unit outlet cabang Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah karyawan mengaku menjadi korban kebijakan sepihak manajemen perusahaan setelah munculnya temuan selisih stok dalam audit internal.
Permasalahan bermula pada 26 Juni 2025 saat General Manager PT ASSA Group melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus audit internal. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data stok administrasi dengan stok fisik di lapangan sebesar 16.389,50 kilogram.
Menindaklanjuti temuan tersebut, manajemen kemudian memerintahkan tiga karyawan yakni Outlet Manager Septian, Assistant Manager Ahmad Ruslan, dan Admin Zaky untuk melakukan penelusuran data guna mencari penyebab selisih stok.
Namun, di tengah proses penelusuran yang masih berlangsung, manajemen justru menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) pada 2 Juli 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan dinilai telah secara prematur menyimpulkan adanya kehilangan stok, ketidaksesuaian kas, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan.
Tak hanya itu, perusahaan juga disebut memberlakukan penahanan gaji para karyawan sejak Juni 2025. Kebijakan tersebut memicu keberatan lantaran sanksi dijatuhkan sebelum proses klarifikasi dan investigasi internal selesai dilakukan.
Setelah menyelesaikan penelusuran, para karyawan kemudian menyampaikan laporan resmi pada 10 Juli 2025. Laporan tersebut memuat penjelasan berdasarkan riwayat transaksi, penerimaan barang, hingga data penjualan yang dianggap berkaitan dengan terjadinya selisih stok.
Namun alih-alih mendapatkan tanggapan substantif, manajemen kembali menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) pada 24 Juli 2025. Dalam surat tersebut, para karyawan diwajibkan mengganti kerugian stok dengan skema pembagian persentase tanggung jawab yang disebut ditentukan secara sepihak tanpa adanya forum musyawarah.
Pihak manajemen bahkan disebut menyatakan tidak menerima alasan maupun penjelasan dari karyawan. Sikap tersebut dinilai mengabaikan data dan fakta yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi.
Para karyawan mengaku tidak pernah mengetahui dasar penentuan persentase tanggung jawab tersebut. Mereka menilai kebijakan perusahaan tidak transparan, tidak akuntabel, dan terkesan sewenang-wenang.
Upaya penyelesaian secara persuasif pun sempat dilakukan. Pada 1 September 2025, Ahmad Ruslan selaku Assistant Manager mengajukan permohonan keringanan kepada manajemen dengan menawarkan kesediaan menyerahkan gaji selama tiga bulan, yakni Juni, Juli, dan Agustus beserta BPJS sebagai bentuk tanggung jawab sesuai kemampuan.
Namun hingga kini, permohonan tersebut disebut tidak pernah mendapatkan respons dari pihak perusahaan.
Dari keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, para karyawan menilai mereka telah menunjukkan itikad baik, mulai dari melakukan penelusuran data, menyampaikan laporan resmi, hingga meminta ruang dialog dengan perusahaan. Akan tetapi, seluruh upaya itu dinilai tidak direspons secara proporsional oleh manajemen.
Sebaliknya, berbagai keputusan disebut diambil secara sepihak melalui surat resmi, komunikasi grup WhatsApp, hingga instruksi koordinator tanpa membuka ruang klarifikasi yang adil. Termasuk kebijakan penahanan gaji yang hingga kini dipertanyakan dasar hukumnya.
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) yang juga aktivis pergerakan hukum, Fery Permana, menilai tindakan manajemen perusahaan berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
“Saya menilai tindakan manajemen tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Dari kronologi yang kami cermati, tindakan perusahaan ini terkesan prematur, sepihak, dan memaksakan kesimpulan tanpa proses pembuktian yang adil. Karyawan belum selesai melakukan penelusuran, tapi sudah divonis bersalah,” tegas Fery, Senin (11/05/2026)
Fery juga menyoroti kebijakan penahanan gaji yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Penahanan gaji tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja. Undang-undang sudah jelas, upah tidak boleh ditahan atau dipotong secara sepihak tanpa kesepakatan ataupun putusan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pemaksaan ganti rugi kepada karyawan tanpa mekanisme yang transparan juga berpotensi menjadi bentuk perbuatan melawan hukum.
“Jika kerugian ditetapkan sepihak tanpa audit independen dan tanpa forum klarifikasi, maka ini berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum dan indikasi tekanan dalam hubungan kerja,” tambahnya.
Fery mendesak pihak perusahaan segera membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hubungan industrial yang benar.
“Manajemen harus menghentikan sikap arogan dan segera melakukan perundingan bipartit. Jika tidak, kami mendorong para karyawan untuk menempuh jalur hukum melalui Disnaker hingga Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya.
Kasus ini diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya:
* UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan upah merupakan hak pekerja dan tidak boleh ditahan secara sepihak.
* PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur pemotongan upah hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan atau ketentuan hukum.
* UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mewajibkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme perundingan bipartit sebelum langkah hukum lainnya ditempuh.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header