Breaking News

Diduga “Koperasi Bayangan” di Ciambar, Nama Warga Dicatut Jadi Ketua

SUKABUMIVIRAL.COM – Keberadaan Koperasi Berkah Bagja Salawasna yang beroperasi di Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan tajam. Koperasi tersebut diduga mencatut identitas seseorang sebagai ketua, padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah terlibat dalam pembentukan, administrasi, maupun operasional koperasi itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukabumiviral.com , koperasi ini disebut-sebut sebagai mitra Dapur Munjul 2 dalam mendukung kebutuhan operasional program SPPG Munjul 2. Namun, publik mulai mempertanyakan kejelasan peran koperasi tersebut—apakah benar menjadi penyuplai bahan baku, atau justru hanya “koperasi bayangan” tanpa aktivitas riil.

Legalitas dan tata kelola koperasi pun dipertanyakan, menyusul munculnya sejumlah indikasi ketidaksesuaian administratif yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius.

Salah satu narasumber, Dera, mengungkapkan kejanggalan yang dialaminya. Ia mengaku beberapa kali menerima undangan sosialisasi resmi melalui pesan WhatsApp dari pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah, dengan mencantumkan dirinya sebagai Ketua Koperasi Berkah Bagja Salawasna.

Saya sudah beberapa kali menerima undangan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. Awalnya saya abaikan, tapi terakhir saya merasa resah. Dalam undangan itu, nama saya tercantum sebagai ketua, lengkap dengan nomor pribadi saya sebagai kontak resmi,” ungkap Dera, jum'at (17/4/2026) 

Ia menegaskan tidak pernah mengetahui apalagi terlibat dalam koperasi tersebut.

Bagaimana mungkin saya disebut sebagai ketua, sementara saya sendiri tidak tahu koperasi itu ada di mana dan seperti apa. Saya khawatir identitas saya dicatut oleh oknum tertentu untuk kepentingan yang tidak sah,” tegasnya.

Merasa dirugikan, Dera kini mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencatutan identitas tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Ia menilai, jika dugaan ini benar, maka berpotensi dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa pada program pemerintah secara manipulatif.

Indikasi Pelanggaran Serius

Sejumlah indikasi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, antara lain:

1. Dugaan Pelanggaran Administratif Koperasi. 

Jika koperasi dibentuk tanpa prosedur sah seperti rapat pendirian, akta notaris, dan pengesahan badan hukum, maka keberadaannya dapat dinyatakan ilegal dan bertentangan dengan regulasi perkoperasian.

2. Dugaan Pencatutan Identitas

Penggunaan nama dan nomor pribadi tanpa persetujuan sebagai pengurus koperasi berpotensi masuk ranah pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan data pribadi yang dapat dijerat Undang-Undang ITE dan regulasi perlindungan data.

3. Potensi Penyalahgunaan Program Pemerintah

Apabila koperasi digunakan untuk mengakses atau mengelola program pemerintah tanpa dasar hukum yang sah, hal ini dapat mengarah pada dugaan penipuan hingga penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, bahkan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

4. Dugaan Maladministrasi

Jika terdapat kelalaian atau keterlibatan instansi dalam proses verifikasi koperasi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan berpotensi dilaporkan ke Ombudsman RI.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Kasus ini memicu desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas Koperasi Berkah Bagja Salawasna, termasuk transparansi dari pihak-pihak terkait dalam pengelolaan program.

Aparat penegak hukum dan instansi teknis diharapkan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan mendalam guna memastikan tidak terjadi praktik pemalsuan, penyalahgunaan kewenangan, maupun penyelewengan program yang merugikan masyarakat.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media Sukabumiviral.com akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi. (Red/ Us) 
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA