SUKABUMIVIRAL.COM – Maraknya alih fungsi lahan sawah produktif di wilayah Kecamatan Cicurug menjadi sorotan serius kalangan petani. Kondisi tersebut dinilai mengancam keberlangsungan ketahanan pangan dan mempersempit ruang hidup petani di tengah derasnya ekspansi kawasan industri, perumahan, hingga pembangunan komersial lainnya.
Ketua Kelompok Tani Kecamatan Cicurug, Ujang Munajat alias H. Bohel, menegaskan pentingnya penyelamatan sisa lahan sawah produktif melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurutnya, tanpa perlindungan yang jelas, sawah produktif di Cicurug akan terus tergerus dan hilang secara perlahan.
“Pemilik sawah yang tidak masuk LP2B atau tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah berpotensi kehilangan hak mendapatkan pupuk subsidi. Ini sangat merugikan petani kecil,” tegas H. Bogel.
Ia menjelaskan, agar petani berhak menerima pupuk bersubsidi, lahan sawah wajib masuk dalam zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan petani harus terdaftar dalam sistem e-RDKK.
Dalam konteks perlindungan lahan, pemerintah pusat telah menetapkan skema Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yakni hamparan sawah produktif yang dipetakan dan ditetapkan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN untuk dipertahankan fungsinya demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Berbeda dengan LP2B yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah RTRW, LSD merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan langsung melalui Keputusan Menteri ATR/BPN sebagai instrumen pengendalian awal terhadap alih fungsi lahan sawah.
Kebijakan LSD muncul di tengah meningkatnya konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri, gudang, perumahan, hingga infrastruktur. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya dinilai sangat serius, mulai dari menurunnya luas sawah produktif, ancaman krisis pangan, meningkatnya ketergantungan impor beras, hingga hilangnya mata pencaharian petani.
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat masifnya pembangunan di atas lahan resapan produktif juga menjadi ancaman nyata yang mulai dirasakan masyarakat.
Namun dalam implementasinya, kebijakan LSD dinilai masih menghadapi banyak persoalan di lapangan. Mulai dari lemahnya pengawasan, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, tumpang tindih tata ruang dengan RTRW daerah, hingga dugaan permainan perizinan dan praktik mafia tanah.
“Jangan sampai kebijakan perlindungan sawah hanya jadi formalitas di atas kertas, sementara di lapangan sawah terus hilang sedikit demi sedikit,” ujarnya.
Secara hukum, perlindungan Lahan Sawah Dilindungi memiliki dasar regulasi yang kuat, di antaranya:
"UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
* PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B;
* PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan LP2B;
* Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
* Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah secara ilegal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin, denda, dan ancaman hukuman penjara.
Kalangan petani berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak hanya fokus pada pembangunan industri, namun juga serius menjaga keberlangsungan lahan pangan produktif yang tersisa, khususnya di wilayah Cicurug yang saat ini dinilai semakin tertekan oleh laju pembangunan.
“Kalau sawah terus hilang, generasi mendatang mau makan dari mana? Ketahanan pangan harus dimulai dari keberanian melindungi sawah yang masih tersisa,” pungkas H. Bogel.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header