SUKABUMIVIRAL.COM – Usulan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bonus Produksi Panas Bumi yang diajukan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kalapanunggal–Kabandungan menuai sorotan dari kalangan pemerhati hukum dan kebijakan publik.

Permohonan perubahan regulasi yang disampaikan para kepala desa dari wilayah Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan pada Jumat (19/6/2026) dinilai perlu diuji secara komprehensif, terutama menyangkut dasar hukum, kajian akademik, serta dampak kebijakan yang akan ditimbulkan.

Aktivis kebijakan hukum, Fery Permana, SH., MH., menegaskan bahwa perubahan suatu regulasi daerah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan aspirasi kelompok tertentu tanpa didukung kajian yang memadai.

"Perubahan regulasi harus berlandaskan prinsip evidence-based policy atau kebijakan yang berbasis data dan kajian. Tidak cukup hanya mengandalkan keinginan atau kesepakatan administratif semata," tegas Fery, Jumat (19/06/2026) 

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perubahan produk hukum daerah harus didasarkan pada evaluasi dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun administratif.

Fery menjelaskan, setidaknya terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum perubahan Perbup dilakukan, di antaranya evaluasi implementasi Perbup yang berlaku, data empiris mengenai efektivitas pemanfaatan dana bonus produksi, analisis dampak ekonomi terhadap desa-desa penerima manfaat, analisis dampak lingkungan mengingat sumber dana berasal dari sektor panas bumi, serta kajian kebutuhan masyarakat berdasarkan indikator pembangunan desa.

"Jika perubahan hanya berfokus pada pergeseran persentase pembagian dana dari 50:50 menjadi 70:30 tanpa argumentasi teknokratis yang kuat, maka substansi kebijakannya menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan persoalan baru," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa usulan tersebut menyentuh aspek perencanaan pembangunan desa yang semestinya terintegrasi dengan RPJMDes, RKPDes, hingga RPJMD Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, tanpa sinkronisasi dengan dokumen perencanaan tersebut, perubahan regulasi berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam arah kebijakan fiskal daerah.

Lebih jauh, Fery mempertanyakan apakah usulan perubahan tersebut telah melalui tahapan kajian internal dan fasilitasi perangkat daerah terkait seperti DPMD, Bappelitbangda, maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.

"Pertanyaan mendasarnya, apakah usulan ini sudah melalui proses kajian dan pembahasan teknis, atau baru sebatas aspirasi kolektif para kepala desa. Ini penting karena regulasi tidak boleh dibentuk berdasarkan tekanan kepentingan sesaat," katanya.

Apabila tahapan tersebut belum dilakukan, lanjut Fery, maka terdapat risiko pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam pembentukan regulasi, munculnya preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa, serta kaburnya batas antara aspirasi politik dengan kebijakan publik yang seharusnya berbasis data dan kebutuhan masyarakat.

Dari hasil pantauan media, polemik ini menunjukkan bahwa penguatan kapasitas aparatur desa terkait pemahaman regulasi dan tata kelola pemerintahan masih menjadi kebutuhan mendesak. Kepala desa tidak hanya dituntut mampu mengelola anggaran, tetapi juga memahami mekanisme hukum yang benar dalam mengusulkan perubahan kebijakan.

Dalam konteks tersebut, peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi dinilai strategis untuk memastikan setiap aspirasi yang berkembang di tingkat desa tetap berjalan dalam koridor hukum, perencanaan pembangunan, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Redaktur: Usep Suherman