Breaking News

Tragis! Pria Muda Ditemukan Gantung Diri di Saung Sawah Desa Wangunreja


SUKABUMIVIRAL.COM - Warga Kampung Babakan Bandung, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan oleh penemuan seorang pria muda yang tewas diduga akibat gantung diri di sebuah saung sawah pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025.

Korban diketahui bernama Arul Zulkifli (26), seorang buruh harian lepas yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Jenazahnya pertama kali ditemukan oleh pemilik saung, Ojak (59), sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak mengecek kondisi sawah miliknya.

Saat saya masuk ke saung, saya lihat ada orang tergantung. Setelah didekati, ternyata itu Arul,” tutur Ojak kepada warga.
Ojak kemudian langsung melapor kepada Ketua RT setempat, Nandang Cahyana, serta mantan mertua korban, Agus alias Domeng. Bersama warga lainnya, mereka mendatangi lokasi dan memastikan kondisi korban.

Setibanya di lokasi, korban ditemukan tergantung di tiang galar bambu saung dengan seutas kabel listrik melilit lehernya. Warga yang mengenali Arul langsung menghubungi pihak berwenang.

Pemeriksaan medis dilakukan oleh tim dari Puskesmas Cijangkar yang dipimpin Dr. Galih Okta, disaksikan langsung oleh Kapolsek Nyalindung AKP Joko Susanto Supono, tim Reskrim dan Intelkam Polsek, serta Kepala Desa Wangunreja Ganda Permana. Hasil visum menyatakan bahwa korban meninggal kurang dari 8 jam sebelum ditemukan dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain selain bekas jeratan di leher.

Keluarga korban menyatakan bahwa mereka menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak autopsi, dengan menyerahkan surat pernyataan penolakan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Informasi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa Arul diketahui mengalami tekanan emosional pasca perceraian dengan istrinya, Tiara Oktaviani. Menurut keponakan mantan istri korban, Atikah, korban kerap mengancam akan mengakhiri hidupnya jika Tiara tidak mau rujuk.

Pasangan ini sebelumnya telah bercerai secara agama sejak Juli 2024, dan baru dua minggu lalu perceraian mereka disahkan oleh Pengadilan Agama atas gugatan dari pihak istri.

Kapolsek Nyalindung bersama tim melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TPTKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga koordinasi dengan pihak medis untuk visum luar. Barang bukti berupa seutas kabel listrik juga diamankan dari lokasi.

Kegiatan pengecekan tempat kejadian berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa.(Red/Fadil)

<< Post Views: 1.057
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA