Breaking News

DUGAAN SETORAN LIAR DI SEKTOR LPG 3 KG, ADMIN PT BSB BERIKAN “UANG PRIBADI” KE HISWANA MIGAS

SUKABUMIVIRAL. COM — Dugaan praktik setoran tidak resmi (liar) dalam distribusi LPG 3 kg mencuat ke publik. Admin PT Berkah Sahabat Bahagia (BSB), Dani, secara terbuka mengaku rutin mengeluarkan uang pribadi hingga Rp500 ribu untuk disetorkan kepada Hiswana Migas.

Pengakuan tersebut disampaikan Dani saat ditemui awak media di kantor PT BSB, Jalan Raya Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/03/2026).

Iya, saya nagih ke pangkalan karena selama ini kalau setor ke Hiswana Migas pakai uang pribadi saya,” ungkap Dani.

Tak hanya itu, Dani juga mengungkap adanya praktik penyisipan uang dalam proses administrasi pendaftaran pangkalan LPG agar cepat disetujui oleh pihak Pertamina.

Saat pendaftaran pun saya nyisip-nyisipin uang supaya cepat di-approve atau diproses oleh pihak Pertamina. Itu juga pakai uang pribadi saya,” tambahnya.

Pernyataan ini memunculkan dugaan serius adanya praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam rantai distribusi LPG bersubsidi, yang seharusnya diawasi ketat oleh negara.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Mengatur tata kelola distribusi migas, termasuk LPG subsidi, yang wajib dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme resmi.

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

- Praktik pemberian uang untuk mempercepat proses administrasi dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi ilegal.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Menegaskan bahwa distribusi LPG subsidi harus tepat sasaran dan bebas dari pungutan di luar ketentuan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009.Mengatur mekanisme distribusi resmi tanpa adanya biaya tambahan yang tidak sah.

Sorotan dan Desakan Transparansi

Pengakuan ini menjadi alarm keras bagi pengawasan distribusi LPG subsidi di daerah. Jika benar terjadi, maka praktik tersebut tidak hanya membebani agen dan pangkalan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima subsidi.

Lebih jauh, pernyataan Dani menimbulkan pertanyaan besar:

- Apakah setoran Rp500 ribu tersebut merupakan iuran resmi atau pungutan di luar mekanisme?
- Siapa pihak yang menerima dan mengelola dana tersebut?
- Sejauh mana pengawasan dari Pertamina terhadap distribusi LPG di tingkat agen?

Hingga berita ini diturunkan, kami akan mencoba menghubungi dan meminta informasi resmi dari pihak Hiswana Migas maupun Pertamina terkait dugaan praktik tersebut.kami juga membuka ruang hak jawab terkait hal ini (Red/ Us
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA