SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik distribusi LPG subsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Sebuah pangkalan LPG 3 kg di Desa Cisaat diduga mengalami tekanan hingga berujung pemutusan kontrak oleh agen PT Berkah Sahabat Bahagia (BSB).
Pemutusan kontrak tersebut tidak hanya berdampak pada keberlangsungan usaha pangkalan, tetapi juga memicu kelangkaan LPG 3 kg di tengah masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kerja sama antara pangkalan dan PT BSB sempat dirintis melalui draft perjanjian. Namun, hingga kini dokumen tersebut diduga tidak pernah ditandatangani pihak agen.
Pemilik pangkalan berinisial AM mengungkapkan, proses kerja sama terhenti setelah dirinya tidak memenuhi permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai syarat penandatanganan kontrak tahunan.
“Diminta uang untuk kontrak tahunan, tapi saya tidak sanggup. Setelah itu, distribusi gas langsung berhenti,” ujar AM, Jumat (27/3/2026).
Sejak penghentian distribusi pada akhir Januari 2026, pangkalan tersebut praktis tidak lagi menerima pasokan LPG 3 kg. Kondisi ini membuat usaha AM lumpuh total, sekaligus menghilangkan sumber penghasilan utamanya.
Lebih jauh, dampak dari terhentinya distribusi ini juga dirasakan masyarakat sekitar. Warga kesulitan mendapatkan LPG subsidi yang merupakan kebutuhan pokok rumah tangga..
“Bukan hanya saya yang dirugikan, masyarakat juga ikut terdampak. Sekarang jadi langka,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak PT BSB membantah tudingan tersebut. Melalui admin perusahaan bernama Dani, disebutkan bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena pangkalan dinilai tidak memenuhi standar administrasi, khususnya dalam penginputan data NIK KTP pembeli LPG subsidi.
“Memang ada pemutusan kontrak, karena sering terjadi kesalahan input data. Itu penting dalam sistem distribusi LPG subsidi,” jelas Dani.
Terkait adanya permintaan uang, Dani mengakui adanya biaya yang dibebankan kepada pangkalan. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan iuran resmi yang berkaitan dengan organisasi Hiswana Migas.
“Kalau biaya perpanjangan kontrak memang ada. Itu untuk iuran rutin ke Hiswana Migas dan sudah ada regulasinya,” ujarnya.
Meski demikian, perbedaan keterangan antara kedua pihak memunculkan tanda tanya besar. Apakah permintaan dana tersebut benar-benar bagian dari mekanisme resmi, atau justru menjadi celah praktik yang memberatkan pelaku usaha kecil?
Kasus ini menambah daftar persoalan dalam tata kelola distribusi LPG subsidi, yang seharusnya tepat sasaran dan tidak membebani pangkalan sebagai ujung tombak penyaluran ke masyarakat.
Publik kini menanti transparansi dan langkah tegas agar distribusi LPG 3 kg tetap adil dan tidak merugikan masyarakat kecil. ( Red/ Us)

Social Header