SUKABUMIVIRAL.COM — Maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan, pabrik hingga destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah keberadaan regulasi yang seharusnya melindungi lahan pertanian produktif, pembangunan di atas lahan yang diduga masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) justru terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 yang semestinya menjadi benteng perlindungan tata ruang dan lahan pertanian dinilai belum mampu menutup celah penerbitan izin pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
"Ke mana lahan pengganti LSD yang seharusnya disediakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya sawah produktif di Sukabumi?"
Sejumlah proyek pembangunan disebut berdiri di atas lahan persawahan. Salah satunya Perumahan Alam Berkah Cicatih yang diduga dibangun di kawasan LSD. Selain itu, keberadaan pabrik Wing’s di Cimelati juga ikut menjadi perhatian karena diduga berdiri di atas lahan sawah produktif.
Belum lagi pembangunan perumahan lain dan tempat wisata yang terus menggerus area pertanian.
Ketua Aliansi Jurnalis Sukabumi (AJi-Su), Jaya Taruna, menilai persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tata ruang dan pertanian.
Menurutnya, saat dimintai keterangan terkait banyaknya pembangunan yang diduga berdiri di atas lahan sawah dilindungi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan diproses sesuai regulasi bersama dinas terkait lainnya.
“Kami mempertanyakan langkah konkret pemerintah. Jika izin sudah keluar dan bangunan sudah berdiri di atas lahan sawah, lalu di mana fungsi pengawasannya?” ujar Jaya Taruna, Rabu (13/05/2026)
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep, menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan resmi alih fungsi lahan dari pihak pengembang.
“Pada saat pembahasan kami diundang sebagai bagian dari tim, terutama bila terdapat lahan baku sawah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kabag Perencanaan Tata Ruang, H. Arif, menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib mematuhi ketentuan rencana tata ruang yang berlaku.
Ia menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang, maka terdapat sanksi yang harus diterapkan sebagai konsekuensi hukum. Selain itu, perubahan lahan sawah atau kawasan tanaman pangan menjadi non-sawah telah memiliki mekanisme yang diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 serta Perbup Nomor 21 Tahun 2017.
Namun pernyataan normatif tersebut dianggap belum cukup menjawab keresahan masyarakat.
Ketua Lembaga Pemantau Investigasi Sukabumi (LPIS), Dian Afriansyaah, menilai lemahnya ketegasan pemerintah menjadi penyebab terus terjadinya alih fungsi lahan di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Dian, kondisi ini memunculkan dugaan adanya ruang kompromi atau “win-win solution” antara pihak pengembang dengan instansi pemerintah terkait dalam proses perizinan.
“Kalau aturan ditegakkan secara konsisten, seharusnya tidak mudah lahan sawah berubah fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan. Jangan sampai perda hanya jadi formalitas tanpa keberanian penegakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan agar benar-benar berpegang pada aturan tata ruang yang sudah ditetapkan. Sebab, jika pembiaran terus terjadi, dampaknya bukan hanya hilangnya lahan pangan, tetapi juga berpotensi memicu polemik besar dalam penataan ruang dan masa depan pertanian di Kabupaten Sukabumi.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header