SUKABUMIVIRAL.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap legalitas dan operasional menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan tower bermasalah yang menjadi sorotan masyarakat.
Dalam keterangannya, Iwan Ridwan mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menerima surat pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan tower telekomunikasi di wilayah Palabuhanratu. Bahkan, dirinya juga menerima tembusan laporan tersebut.
“Pernah ada surat pengaduan yang masuk ke DPRD terkait tower di wilayah Palabuhanratu. Namun saat akan dijadwalkan pembahasan di Komisi I, ternyata lebih dulu dibahas oleh Komisi II,” ujar Iwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, senin (11/05/2026)
Meski demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan tetap akan menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam aspek perizinan dan kepatuhan perusahaan menara telekomunikasi terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, setiap perusahaan tower wajib memenuhi seluruh dokumen legalitas sebelum beroperasi. Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tower, hingga komitmen pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Perusahaan menara telekomunikasi wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi, termasuk PBG, SLF, penyesuaian PBB bangunan tower, dan komitmen CSR,” tegasnya.
Berdasarkan data yang terpantau, saat ini terdapat 14 perusahaan menara telekomunikasi yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
Sebagai langkah awal, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berencana memanggil seluruh perusahaan tersebut guna melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi terkait aturan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Setelah itu, pengawasan akan dilanjutkan melalui monitoring langsung terhadap kepatuhan perusahaan di lapangan.
“Fungsi pengawasan Komisi I akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan hingga monitoring kepatuhan perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menegaskan pihaknya siap melakukan penertiban apabila telah menerima pelimpahan dari dinas teknis sesuai ketentuan peraturan daerah.
“Kalau sudah ada pelimpahan dari dinas teknis dan keluar surat perintah pimpinan untuk penertiban sesuai perda, kami akan melaksanakan penertiban,” singkatnya.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header