SUKABUMIVIRAL.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi dan pembinaan terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan PT KKI dan PT KKB. Dalam kegiatan tersebut, muncul sejumlah temuan dan perbedaan keterangan dari pihak perusahaan yang memicu pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi penggunaan tenaga kerja asing.
Kabid Penempatan Disnakertrans melalui bagian Pengendali TKA Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Indra Santika, secara terbuka mempertanyakan status dan legalitas sejumlah TKA yang disebut kerap melakukan aktivitas monitoring dan controlling di area perusahaan.
Menurut Indra, terdapat inkonsistensi keterangan yang disampaikan pihak perusahaan. Awalnya disebutkan tidak ada TKA yang bekerja di lokasi tersebut, namun di sisi lain diakui bahwa beberapa tenaga asing kerap datang untuk melakukan pengawasan, monitoring, hingga pengendalian produksi.
"Kalau seseorang datang untuk melakukan monitoring, controlling, dan aktivitas yang merupakan bagian dari pekerjaannya serta menerima gaji dari perusahaan, maka secara logika dan regulasi itu adalah aktivitas kerja yang harus tercatat dalam dokumen ketenagakerjaan," tegas Indra saat melakukan pembinaan.
Disnakertrans menyoroti kemungkinan adanya TKA yang terdaftar di perusahaan lain namun turut menjalankan pekerjaan di lokasi berbeda tanpa dilengkapi administrasi yang sesuai. Jika seorang TKA bekerja di lebih dari satu perusahaan, maka keberadaannya wajib tercantum dan dilaporkan pada masing-masing perusahaan tempat ia menjalankan tugas.
Dalam kesempatan tersebut, Indra mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki dokumen lengkap, mulai dari RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), notifikasi izin Mengerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) , KITAS, paspor, hingga laporan bulanan tenaga kerja asing yang disampaikan secara berkala kepada pemerintah.
Lebih jauh, Disnakertrans mengaku belum pernah menerima laporan keberadaan TKA dari perusahaan yang bersangkutan selama kurun waktu tertentu. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakpatuhan administrasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau sejak 2024 sampai 2026 tidak pernah melaporkan keberadaan TKA, tentu ini menjadi perhatian serius. Namun posisi kami saat ini masih pembinaan. Kami ingin perusahaan segera membenahi administrasinya agar tidak berujung pada sanksi yang lebih berat," ujarnya.
Indra menegaskan bahwa kehadiran Disnakertrans bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan memastikan seluruh kewajiban penggunaan tenaga kerja asing dijalankan sesuai regulasi. Menurutnya, kepatuhan administrasi merupakan bentuk perlindungan bagi perusahaan maupun tenaga kerja asing itu sendiri.
Di sisi lain, hasil sidak juga mengungkap adanya perbedaan persepsi antara pihak manajemen terkait status hubungan PT KKI dan PT KKB. Perbedaan keterangan tersebut dinilai perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Apabila ditemukan TKA yang bekerja atau melakukan aktivitas di lokasi perusahaan tanpa didukung dokumen yang sesuai, Disnakertrans tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan instansi pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi maupun pihak terkait lainnya.
"Kami masih dalam tahap pembinaan. Tapi jika data dan dokumen yang dibutuhkan tidak kunjung dapat ditunjukkan, tentu akan ada tahapan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Indra.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan bahwa pengurusan administrasi tenaga kerja asing tidak dipungut biaya alias nol rupiah. Oleh karena itu, perusahaan diminta lebih kooperatif dan proaktif dalam memenuhi seluruh kewajiban pelaporan agar tidak menghadapi risiko sanksi administrasi maupun rekomendasi tindakan lebih lanjut terhadap TKA yang bekerja tanpa kelengkapan dokumen.
Sidak tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di Kabupaten Sukabumi akan terus diperketat. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan, terutama jika berpotensi merugikan tata kelola ketenagakerjaan dan mengabaikan kewajiban administratif yang telah diatur pemerintah pusat.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header