SUKABUMIVIRAL.COM – Kepastian hukum atas sengketa lahan kembali ditegaskan. Pengadilan Negeri Cibadak resmi melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 4/PEN.PDT.SIT. EKS/2026/PN CBD tanggal 30 Juni 2026, sebagai tindak lanjut dari Putusan Perkara Perdata Nomor: 44/Pdt.G/2024/PN CBD tanggal 29 Agustus 2025 yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 680/PDT/2025/PT BDG tanggal 30 Oktober 2025.
Papan sita eksekusi yang terpasang di lokasi menjadi penanda bahwa objek tersebut kini berada dalam status pengawasan Pengadilan Negeri Cibadak. Kondisi tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero), Wiguna, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan saat ini bukanlah proses pengosongan lahan, melainkan pelaksanaan sita eksekusi sebagai bagian dari tahapan hukum yang dijalankan oleh pengadilan.
"Statusnya saat ini objek tersebut sudah dilakukan sita oleh pengadilan. Seluruh proses perkara sudah ditempuh, mulai dari persidangan di tingkat pertama hingga banding. Untuk pelaksanaan berikutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Cibadak," ujar Wiguna saat diwawancarai awak media.Kamis (09/07/2026)
Menurut Wiguna, sengketa bermula dari hubungan kerja sama kontraktual antara PT KAI dengan pihak lawan perkara. Namun, setelah masa kontrak berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama seharusnya dikembalikan kepada PT KAI sebagai pemilik hak.
"Kerja sama itu berdasarkan kontrak. Ketika kontraknya telah berakhir, maka kami meminta aset tersebut dikembalikan kepada PT KAI. Itu inti dari perkara ini," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan mandat sebagai kuasa hukum PT KAI, sedangkan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Cibadak. Untuk informasi lebih rinci mengenai aset maupun administrasi perusahaan, Wiguna mempersilakan media melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen PT KAI.
Secara hukum, sita eksekusi merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau telah dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum acara perdata. Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati proses tersebut dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, objek sengketa masih berada dalam pengawasan Pengadilan Negeri Cibadak, sementara proses lanjutan akan mengikuti mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header