SUKABUMIVIRAL.COM – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak serta-merta menutup persoalan tata kelola aset daerah dan pengawasan sektor pertanian. Berdasarkan informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan tindak lanjut serius.
Dua persoalan yang menjadi sorotan adalah aset tanah seluas 65 hektare di Blok Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, senilai Rp4,875 miliar yang belum dilengkapi informasi sertifikat, serta evaluasi terhadap 11 perusahaan perkebunan yang masuk kategori kelas 4 dan kelas 5.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengamanan aset milik daerah, kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap ketentuan yang berlaku, serta keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi auditor negara.
Opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa seluruh aset, program, dan kegiatan pemerintahan terbebas dari persoalan.
Oleh karena itu, tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan menjadi bagian penting untuk memastikan keuangan dan kekayaan daerah benar-benar dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
ASET Rp4,875 MILIAR DI BLOK CIBUAYA, MENGAPA BELUM BERSERTIFIKAT?
Persoalan pertama berkaitan dengan tanah seluas 65 hektare atau 650.000 meter persegi di Blok Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi dalam LHP BPK yang menjadi bahan pemberitaan, tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan nilai Rp4.875.000.000.
Aset tersebut berasal dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 15 milik PT BRJ. HGU dengan luas keseluruhan 980.725 meter persegi itu diterbitkan pada 1988 dan berakhir pada 31 Desember 2020.
Pelepasan hak dari PT BRJ kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi disebut dilakukan melalui Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 27 Oktober 2014.
Namun, persoalan muncul ketika aset tersebut telah dicatat pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dengan nilai miliaran rupiah, sementara informasi mengenai sertifikat kepemilikan belum tersedia.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK juga mencatat bahwa pemerintah daerah belum mengupayakan dokumen kepemilikan sebagaimana diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum atas aset tersebut.
Kondisi ini patut menjadi perhatian serius.
Bagaimana aset daerah bernilai Rp4,875 miliar dapat tercatat dalam administrasi pemerintah, tetapi dokumen kepemilikannya belum tuntas?
Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan menyatakan bahwa aset telah masuk dalam daftar inventaris. Pencatatan administratif harus dibarengi dengan kepastian hukum, penguasaan yang jelas, serta langkah pengamanan fisik agar aset tidak berisiko dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
BPK Temukan Permukiman, Sawah, dan Penginapan
Persoalan semakin serius setelah penelusuran BPK dengan membandingkan peta Bhumi ATR/BPN dan Google Maps menemukan adanya permukiman, sawah, serta penginapan di bagian selatan kawasan yang disebut masih termasuk dalam area HGU Nomor 15.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya pemanfaatan lahan oleh pihak lain di kawasan yang berkaitan dengan aset tersebut.
Meski demikian, status penguasaan setiap bidang tanah tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi batas, dokumen pertanahan, serta penelusuran riwayat hak masing-masing bidang.
Apabila benar terdapat bagian aset pemerintah daerah yang telah dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah daerah wajib mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persoalannya bukan sekadar sertifikat yang belum terbit, melainkan bagaimana pemerintah memastikan aset yang bernilai miliaran rupiah tidak kehilangan fungsi, manfaat, maupun kepastian hukumnya.
Dinas terkait harus memberikan penjelasan terbuka mengenai status terkini lahan tersebut, luas bidang yang telah terverifikasi, langkah pengamanan yang sudah dilakukan, serta target penyelesaian sertifikasinya.
11 PERUSAHAAN PERKEBUNAN MASUK KELAS 4 DAN 5, PEMBINAAN HARUS TERUKUR
Selain persoalan aset, sektor perkebunan Kabupaten Sukabumi juga mendapat perhatian dalam hasil evaluasi yang disampaikan Dinas Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menyampaikan bahwa terdapat 11 perusahaan perkebunan yang masuk kategori berkinerja rendah.
Rinciannya, lima perusahaan masuk kelas 4 dengan kategori kurang, sedangkan enam perusahaan lainnya berada di kelas 5 dengan kategori kurang sekali.
Penilaian tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan yang diberikan, mengacu pada evaluasi usaha perkebunan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.
Penilaian usaha perkebunan tidak hanya berkaitan dengan hasil produksi. Aspek yang dievaluasi juga mencakup legalitas usaha, manajemen, produktivitas, pengelolaan lahan, kemitraan dengan masyarakat, serta pemenuhan aspek lingkungan.
Dengan demikian, keberadaan 11 perusahaan dalam kategori tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan perusahaan mana saja yang masuk kategori tersebut, aspek apa yang belum memenuhi standar, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.
Publik juga berhak mengetahui apakah pembinaan yang diberikan menghasilkan perubahan nyata atau hanya berhenti pada kegiatan administratif.
Aep Majmudin menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap hasil evaluasi tersebut telah dilakukan.Namun, pernyataan bahwa tindak lanjut telah dilaksanakan perlu disertai penjelasan mengenai bentuk tindakan, perkembangan perbaikan, dan hasil evaluasi setelah pembinaan.
Sebab, tindak lanjut tidak cukup diukur dari adanya surat pembinaan atau rapat evaluasi, melainkan dari perubahan kondisi usaha perkebunan sesuai standar yang diwajibkan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau kewajiban usaha, tindakan berikutnya harus ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
LSM LATAS: REKOMENDASI BPK JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS
Ketua LSM LATAS, Fery Permana, S.H., M.H., menilai persoalan aset daerah dan evaluasi perusahaan perkebunan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Menurut Fery, rekomendasi BPK tidak boleh diperlakukan sebatas formalitas administrasi. Pemerintah daerah harus memastikan setiap rekomendasi dilaksanakan dengan langkah konkret, terukur, dan dapat diverifikasi.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan harus ditelaah berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius. Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai rekomendasi hanya menjadi dokumen tanpa penyelesaian nyata,” tegas FeryFery, Sabtu (17/10/2026)
Fery turut merujuk pada keterangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam rilis tertanggal 8 Oktober 2026 mengenai kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan.
Ketentuan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK memang mengatur kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap rekomendasi yang belum ditindaklanjuti secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan terpenuhinya unsur-unsur pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti permulaan memadai, aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangannya.
TIGA AGENDA MENDESAK YANG DISOROT LSM LATAS
Fery Permana mengungkapkan, terdapat sejumlah langkah yang menurutnya perlu segera menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
1. Sertifikasi dan Pengamanan Aset Blok Cibuaya
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui perangkat daerah yang berwenang perlu segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN untuk menuntaskan verifikasi dan proses sertifikasi tanah di Blok Cibuaya.
Langkah tersebut harus disertai pemeriksaan fisik, pemetaan batas bidang, pemasangan patok, penelusuran riwayat hak, serta inventarisasi pihak-pihak yang memanfaatkan lahan.
Apabila ditemukan penguasaan oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum, pemerintah harus menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi mengenai luas tanah yang benar-benar dikuasai pemerintah dan bagian yang berpotensi bermasalah juga diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
2. Evaluasi Ketat terhadap 11 Perusahaan Perkebunan
Dinas Pertanian perlu memastikan tindak lanjut terhadap lima perusahaan kelas 4 dan enam perusahaan kelas 5 dilakukan berdasarkan hasil penilaian masing-masing perusahaan.
Fery mendorong pembinaan selama enam bulan sebagaimana disampaikannya, disertai target perbaikan yang terukur dan evaluasi berkala.
Namun, penerapan sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan atau tindakan terhadap HGU, harus mengikuti kewenangan instansi terkait, hasil pemeriksaan, serta prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai perkembangan pembinaan dan hasil penilaian ulang agar publik dapat mengawasi efektivitas langkah perbaikan.
3. Verifikasi Bantuan Benih dan Pupuk Harus Berbasis Data Lapangan
Fery turut menyoroti dugaan persoalan dalam penyaluran bantuan benih, termasuk dugaan ketidaksesuaian laporan penyaluran dengan kondisi di lapangan.
Ia mendorong agar verifikasi CPCL atau Calon Petani Calon Lokasi dilakukan secara akurat, disertai dokumentasi dan penandaan lokasi berbasis geospasial atau geo-tagging.
Menurutnya, penyaluran bantuan pertanian harus dipastikan sesuai penerima, jumlah, jenis, lokasi, dan peruntukannya.
Pengawasan tersebut penting untuk mencegah bantuan tidak sampai kepada petani yang berhak, sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
DUGAAN PENYIMPANGAN BANTUAN BENIH Rp162 JUTA PERLU DIVERIFIKASI
Selain persoalan aset dan kinerja perusahaan perkebunan, Fery mengungkapkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam bantuan benih dengan nilai yang disebut mencapai Rp162 juta.
Dugaan tersebut mencakup kemungkinan ketidaksesuaian laporan penyaluran, bantuan yang disebut masih berada di rumah ketua kelompok, serta dugaan kekurangan volume benih yang diterima petani.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah kebutuhan benih cabai sebanyak 4.666 anakan, sedangkan jumlah yang disebut tersalurkan hanya 2.500 anakan.
Berdasarkan data yang disampaikan Fery, kekurangan tersebut ditaksir bernilai Rp35.636.340.
Informasi ini perlu diuji melalui pencocokan dokumen anggaran, surat pesanan, berita acara serah terima, daftar penerima, bukti distribusi, serta pemeriksaan langsung kepada kelompok tani yang bersangkutan.
Apabila ditemukan perbedaan antara volume yang dibayarkan, volume yang dilaporkan, dan jumlah yang benar-benar diterima petani, pemerintah harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Demikian pula, apabila benar terdapat bantuan yang masih tersimpan di rumah ketua kelompok dan belum disalurkan kepada anggota, perlu dipastikan alasan penyimpanan, status barang, serta kesesuaiannya dengan petunjuk teknis program.
Dugaan laporan fiktif maupun penyimpangan bantuan tidak boleh langsung dianggap terbukti tanpa pemeriksaan. Namun, apabila didukung bukti yang memadai, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai hukum.
Petani merupakan penerima manfaat yang seharusnya memperoleh dukungan nyata dari program pemerintah. Karena itu, setiap rupiah anggaran bantuan perlu dapat ditelusuri hingga penerima akhir.
PENGELOLAAN ASET DAN PERKEBUNAN TAK BOLEH LEPAS DARI PENGAWASAN
Fery juga menyoroti sejumlah aspek yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut, mulai dari ketertiban legalitas HGU, manajemen perusahaan, produktivitas, kesesuaian pengelolaan lahan, kemitraan dengan masyarakat sekitar, hingga pemenuhan kewajiban lingkungan.
Aspek-aspek tersebut perlu diperiksa berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi, bukan sekadar asumsi atau penilaian sepihak.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, instansi berwenang harus menentukan langkah korektif maupun sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga perlu memastikan bahwa masyarakat di sekitar kawasan perkebunan memperoleh manfaat sesuai kewajiban perusahaan dan tidak menanggung dampak dari pengelolaan usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap rekomendasi pemeriksaan memiliki penanggung jawab, jadwal penyelesaian, serta bukti tindak lanjut yang dapat diuji.
Tanpa mekanisme tersebut, persoalan yang sama berisiko berulang dan menyulitkan publik dalam menilai efektivitas pengawasan pemerintah.
WTP KE-12 HARUS DIIKUTI PEMBENAHAN NYATA
Kabupaten Sukabumi menerima opini WTP ke-12 kali berturut-turut yang diserahkan di Bandung pada 9 Juni 2026.
Prestasi tersebut patut ditempatkan dalam konteks yang tepat. Opini WTP menunjukkan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan, tetapi tidak berarti seluruh persoalan pengelolaan aset, kepatuhan, atau pelaksanaan program otomatis telah terselesaikan.
Temuan mengenai aset Blok Cibuaya dan 11 perusahaan perkebunan justru menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Pemerintah daerah perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting:
* Bagaimana perkembangan sertifikasi tanah seluas 65 hektare di Blok Cibuaya?
* Apa langkah konkret untuk mengamankan aset senilai Rp4,875 miliar tersebut?
* Apa bentuk tindak lanjut terhadap lima perusahaan perkebunan kelas 4 dan enam perusahaan kelas 5?
* Bagaimana hasil verifikasi atas dugaan ketidaksesuaian bantuan benih senilai Rp162 juta?
* Apakah terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran administratif, kerugian daerah, atau unsur pidana yang harus ditindaklanjuti?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima informasi mengenai opini laporan keuangan, tetapi juga mengetahui bagaimana pemerintah menjaga aset dan memastikan anggaran benar-benar memberi manfaat.
KONFIRMASI DINAS TERKAIT MASIH DINANTIKAN
Hingga berita ini disusun, Patroli Sukabumi. co.id dan Sukabumiviral. com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi mengenai status sertifikasi tanah di Blok Cibuaya, langkah pengamanan aset, serta perkembangan tindak lanjut atas temuan BPK.
Konfirmasi lebih lanjut juga diperlukan kepada instansi yang berwenang mengenai hasil evaluasi 11 perusahaan perkebunan dan dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan benih.
Keterangan dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan pemberitaan berlangsung berimbang, mengklarifikasi data, serta memberikan ruang bagi instansi pemerintah maupun pihak yang disebut untuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan.
Pada akhirnya, pengelolaan aset daerah bukan sekadar urusan pencatatan administrasi, melainkan tanggung jawab untuk menjaga kekayaan publik. Demikian pula, pengawasan perkebunan dan bantuan pertanian harus memastikan kepatuhan terhadap aturan serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Opini WTP boleh menjadi prestasi, tetapi penyelesaian temuan pemeriksaan harus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga uang dan aset rakyat.
Sumber : Patroli Sukabumi.co.id
Redaktur : Usep Suherman

Social Header