Sorotan tajam datang dari jurnalis senior, Jaya Taruna, yang menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menyeret Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pemerintah Kabupaten Sukabumi ke dalam dugaan maladministrasi.
“Situasi ini mengundang banyak interpretasi. Ada apa dengan Tim Verifikasi PSU Pemkab Sukabumi? Apakah memang tidak pernah turun ke lapangan lalu menjebak kepala daerah dengan dokumen yang tidak sesuai fakta? Atau ada motif lain, termasuk mengejar rekomendasi BPK terkait ratusan PSU perumahan yang belum diserahkan? Bahkan publik bisa saja menduga ada faktor ekonomi atau pungli dalam proses ini,” tegas Jaya Taruna, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, proses penyerahan PSU tidak bisa dilakukan sembarangan karena telah diatur secara ketat dalam regulasi. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyerahan PSU wajib memenuhi syarat administrasi, teknis, dan umum. Bahkan penyerahan hanya dapat dilakukan apabila pembangunan kawasan telah selesai, tidak ada lagi aktivitas pembangunan, serta seluruh kavling efektif telah terjual.
“Penyerahan PSU wajib sesuai siteplan yang telah disahkan pemerintah daerah. Termasuk jalan lingkungan, drainase, sarana ibadah, taman, TPU, penerangan jalan umum hingga fasilitas utilitas lainnya. Kalau faktanya di lapangan belum ada atau belum layak, lalu dasar penerbitan BAST itu apa?” ujarnya.
Jaya juga menyoroti posisi strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi sebagai sekretaris Tim Verifikasi PSU. Menurutnya, instansi tersebut menjadi pihak paling bertanggung jawab melakukan pengecekan lapangan, evaluasi teknis, hingga memberikan rekomendasi sebelum SK Bupati diterbitkan.
“Disperkim tidak bisa lepas tangan. Mereka yang seharusnya memastikan seluruh fasilitas benar-benar ada dan layak sebelum dituangkan dalam BAST. Kalau sampai lolos seperti ini, publik wajar bertanya: ada apa sebenarnya di internal verifikasi PSU?” tandasnya.
“Dosa” Perumahan Griya Benda Asri
Perumahan Griya Benda Asri yang berlokasi di Jalan Bangkong Reang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan warga karena berbagai fasilitas dasar yang dijanjikan pengembang tak kunjung terealisasi.
Warga menilai PT. Anugerah Bangun Sentosa telah melakukan wanprestasi terhadap konsumen. Saat proses pemasaran hingga akad kredit, berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum dijadikan daya tarik penjualan. Namun realitas di lapangan jauh dari harapan.
Sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga antara lain jalan lingkungan rusak berat, sistem drainase buruk, bronjong penahan tanah belum dibangun, minim penerangan jalan umum (PJU), belum tersedianya lahan pemakaman, hingga rencana pembangunan fly over yang tak pernah terealisasi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa proses serah terima PSU dilakukan tanpa verifikasi faktual yang memadai. Jika benar demikian, maka penerbitan SK Bupati tentang BAST berpotensi menjadi dokumen administratif yang cacat prosedur dan menyesatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi maupun PT. Anugerah Bangun Sentosa belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian PSU Perumahan Griya Benda Asri tersebut.
Redaktur :Usep Suherman

Social Header