Breaking News

Disperkim Kabupaten Sukabumi Korbankan Bupati Asep Japar ,SK - BAST tidak sesuai fakta

SUKABUMIVIRAL.COM — Dugaan kelalaian serius dalam penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada pengembang PT Anugerah Bangun Sentosa (PT ABS) selaku pengelola Perumahan Griya Benda Asri dan Griya Valley di Desa Benda, Kecamatan Cicurug. 

Ironisnya, persoalan ini dinilai berpotensi menyeret nama Bupati Sukabumi, Asep Japar, akibat dugaan proses administrasi SK dan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi fakta di lapangan.

Warga menilai, pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi terkesan memaksakan proses administrasi PSU, padahal sejumlah fasilitas dasar hingga kini belum terealisasi dan jauh dari standar kelayakan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Persoalan semakin serius setelah terungkap adanya Surat Keputusan Menteri 
Perhubungan RI Nomor HK.601/SK.123/DJKA/12/11 tentang izin pembangunan fly over melintasi jalur kereta api KM 22+890 antara Stasiun Cigombong Sukabumi yang diberikan kepada PT ABS.

Namun hingga saat ini, fly over yang menjadi akses vital bagi penghuni perumahan tersebut tak kunjung dibangun.

Kalau memang izin fly over sudah ada sejak lama, kenapa sampai sekarang tidak direalisasikan? Jangan sampai warga hanya dijadikan objek penjualan,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa, Kamis (14/05/2026) 

Warga menilai, kegagalan pengembang merealisasikan fasilitas vital tersebut merupakan bentuk wanprestasi yang merugikan konsumen. Apalagi saat proses pemasaran dan akad kredit, berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum dijanjikan sebagai bagian dari nilai jual perumahan.

Fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi memprihatinkan. Jalan lingkungan mengalami kerusakan parah, drainase tidak memadai, bronjong belum dibangun, penerangan jalan umum minim, lahan pemakaman belum tersedia, hingga fly over yang tak kunjung terealisasi.

Kami membeli rumah bukan hanya bangunan, tetapi juga hak atas fasilitas umum yang layak. Sampai sekarang banyak janji pengembang yang belum dipenuhi,” tegas warga lainnya.

Sikap tertutup juga ditunjukkan pihak pengembang. Saat dikonfirmasi awak media, pihak kantor pemasaran PT ABS hanya memberikan jawaban normatif melalui seorang sales bernama Yadi.

Saya hanya sales, untuk persoalan fasos dan fasum nanti akan saya sampaikan ke pimpinan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, yang juga disebut sebagai Ketua Tim Verifikasi Penyerahan PSU, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi.

Secara hukum, persoalan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengembang wajib menyediakan PSU yang layak sebelum dilakukan penyerahan kepada pemerintah daerah maupun dimanfaatkan masyarakat.

Selain itu, jika terbukti terdapat manipulasi administrasi atau penyerahan PSU yang tidak sesuai kondisi riil, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum baik secara administrasi, perdata, hingga pidana. Pemerintah daerah pun diminta tidak gegabah menerbitkan SK maupun BAST apabila fasilitas di lapangan belum terpenuhi secara nyata.

Pengamat menilai, apabila Disperkim tetap memproses atau mengesahkan penyerahan PSU yang belum sesuai fakta, maka hal itu sama saja mempertaruhkan kredibilitas Bupati Sukabumi di mata publik.

Masyarakat kini mendesak adanya audit menyeluruh terhadap proses verifikasi PSU PT ABS, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang diduga meloloskan administrasi tanpa melihat kondisi lapangan secara objektif dan transparan.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA