SUKABUMIVIRAL.COM — Dinamika persoalan hukum di Kabupaten Sukabumi yang semakin kompleks menuntut kehadiran lembaga bantuan dan jasa hukum yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik profesi.
Di tengah kebutuhan tersebut, Law Firm ASAS & Partners hadir di Kabupaten Sukabumi dengan membawa komitmen untuk menjadikan integritas, profesionalisme, dedikasi, dan keadilan sebagai fondasi dalam menjalankan profesi advokat.
Law Firm ASAS & Partners berkantor di Jalan Pramuka, Komplek Perum BMI 6, Blok A No. 5, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kantor hukum tersebut tercatat melalui SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001378.01.18 Tahun 2026.
Kantor hukum tersebut dipimpin Hakim A. Lukman, S.H., yang juga dikenal sebagai aktivis dan Ketua Umum LSM GAPURA RI. Pengalaman dalam aktivitas sosial dan advokasi masyarakat menjadi bagian dari perjalanan Hakim A. Lukman sebelum memperkuat kiprahnya melalui jalur profesi hukum bersama sejumlah advokat, yakni Ari Agustian, S.H., Suhendra, S.H., dan Roland Hutabarat, S.H., serta didampingi sejumlah paralegal.
Hukum Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah
Kehadiran Law Firm ASAS & Partners membawa pesan bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh berhenti pada ruang persidangan. Masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang mampu membaca persoalan secara menyeluruh, memetakan posisi hukum para pihak, sekaligus menentukan langkah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi ASAS & Partners, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan untuk memenangkan perkara.
“Advokat tidak hanya berbicara mengenai bagaimana memenangkan sebuah perkara. Lebih jauh, advokat memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat memperoleh perlindungan melalui proses yang benar, terukur, dan berkeadilan. Karena itu, Law Firm ASAS & Partners menjadikan integritas sebagai syarat utama,” ujar Hakim A. Lukman, S.H, Kamis (24/09/2026)
Menurutnya, pengetahuan hukum tanpa integritas berisiko kehilangan makna. Sebaliknya, kompetensi yang dibarengi integritas dan profesionalisme menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Pandangan tersebut menjadi penting di tengah masih adanya persoalan masyarakat yang berhadapan dengan hukum, baik dalam perkara perdata, pidana, sengketa pertanahan, persoalan administrasi pemerintahan, maupun berbagai persoalan hukum lainnya.
Profesionalisme Harus Dibuktikan dalam Penanganan Perkara
Law Firm ASAS & Partners menyatakan menempatkan profesionalisme sebagai prinsip utama dalam menangani setiap persoalan hukum.
Setiap perkara, menurut mereka, membutuhkan kajian yang cermat, konstruksi hukum yang jelas, serta strategi penanganan yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.
Dengan demikian, ukuran profesionalisme sebuah kantor hukum pada akhirnya bukan semata-mata dilihat dari keberadaannya, tetapi juga dari bagaimana setiap perkara ditangani secara bertanggung jawab, transparan, terukur, dan sesuai hukum.
Dedikasi pun tidak cukup hanya menjadi slogan. Dedikasi harus tercermin dalam kesungguhan memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat, sementara keadilan harus ditempatkan sebagai orientasi dalam setiap proses hukum.
Sebab, keadilan tidak semata-mata berbicara tentang siapa yang menang atau kalah.
Keadilan juga menyangkut hak setiap orang untuk didengar, memperoleh pendampingan dan pembelaan sesuai ketentuan, memahami hak serta kewajibannya, dan mendapatkan proses hukum yang fair serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sukabumi Butuh Literasi Hukum, Bukan Sekadar Pendampingan Saat Berperkara
Hakim A. Lukman menilai luas wilayah Kabupaten Sukabumi dan kompleksitas persoalan sosial yang berkembang membuat kebutuhan masyarakat terhadap literasi dan pendampingan hukum semakin penting.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman hukum sejak persoalan belum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Masyarakat sangat membutuhkan literasi dan pendampingan hukum. Artinya, pendekatan itu menempatkan hukum bukan sekadar sebagai alat untuk menyelesaikan konflik, melainkan sebagai instrumen untuk mencegah konflik, memberikan kepastian, dan menjaga keseimbangan kepentingan para pihak,” tegas Hakim.
Perspektif tersebut menempatkan advokat tidak hanya sebagai pihak yang hadir ketika perkara telah masuk ke pengadilan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, hadirnya kantor hukum baru di Sukabumi juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab untuk menjaga marwah profesi advokat. Integritas, independensi, kompetensi, kerahasiaan klien, serta kepatuhan terhadap kode etik menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari profesi tersebut.
Pada akhirnya, ASAS & Partners tidak cukup hanya membawa nama dan legitimasi kelembagaan. Tantangan sesungguhnya adalah membuktikan komitmen tersebut melalui kerja profesional, keberpihakan pada proses hukum yang benar, serta konsistensi menjaga integritas dalam setiap perkara yang ditangani.
Di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap persoalan hukum, publik tentu akan menilai sebuah kantor hukum bukan hanya dari apa yang disampaikan saat diperkenalkan, tetapi dari rekam jejak, kualitas pendampingan, kepatuhan terhadap hukum dan kode etik, serta kontribusinya dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header