Breaking News

Ada Apakah PT. CDB Beralih ke SSA : Pailit Atau Sekedar Hoki


SUKABUMI ¦ Tak banyak yang tahu, PT. Cipta Dwi Busana (CDB) perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bermain dalam bisnis garmen, yang terletak di Jl. Raya Cidahu No.KM.2, Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, yang memperkerjakan ribuan buruh, terhitung sejak pertengahan tahun 2023 telah berganti nama menjadi PT. Sunsuka Abadi (SSA). Alasan dibalik pergantian nama CDB ke SSA hingga kini masih menjadi misteri —meski bukan suatu hal yang diharamkan undang-undang—, isu "ganti baju" ini menjadi liar, ada yang menyebut CDB bangkrut atau pailit, pengambilalihan atau akuisisi, memangkas jumlah karyawan, mengelabui pajak, hingga sekedar kepercayaan atau peruntungan belaka (hoki).

Kolaborasi media Tbo, buser24, sidik24jam dan inibaca.online, mengirimkan surat konfirmasi ke pihak CDB/Sunsuka terkait hal ini, terlebih dengan ditemukannya dokumen Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 009280.16/2020/PP/M.IB Tahun 2022, yang merupakan putusan sengketa pajak antara PT. Cipta Dwi Busana yang diwakili Direktur Utama Park Sung Tai yang diwakili Heru Widayanto dan Sawiji Wihardiningrum melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP), yang dalam putusannya mengabulkan sebagian banding dari CDB selaku pemohon banding.
Deni Lukman Hakim, salah seorang HRD PT. CDB/Sunsuka saat dihubungi mengaku tidak ada persoalan yang menyertai proses ganti nama ini, soal kontrak kerja karyawan pun menurutnya sudah addendum dan diketahui pihak Disnaker Kabupaten Sukabumi. Sedangkan terkait pajak, Deni tak banyak cerita, ia hanya menyarankan untuk menghubungi Taufik, staf acounting di PT. Gunung Salak, perusahan yang satu holding dengan CDB.   


"Untuk gugatan perusahaan menggugat negara karena restitusi tidak bisa dibayar semua, dan tahun 2022 negara baru melunasi kepada perusahaan. Kontrak kerja perubahan sudah adendum dan sudah diketahui oleh disnaker dan di stamp disnaker," jawab Deni, melalui pesan WA, Kamis (28/3/24).

Staf HRD lainnya, YD, menambahkan untuk kontrak kerja karyawan sudah dengan perusahaan yang baru (Sunsuka Abadi/SSA), proses ganti nama ini menurutnya tidak mengubah masa kerja karyawan, yang dulunya bekerja di CDB. "Kontrak sudah dengan yang baru (PT. SSA) dan masa kerja tidak ada perubahan," katanya, Jum'at (29/3/24).

Menurut YD, proses ganti nama perusahaan dari CDB ke SSA ini tidak mengubah struktur kepemilikan, sehingga urusan manajemen termasuk kontrak kerja karyawan hanya meneruskan saja dari perusahaan sebelumnya, kewajiban perusahaan pun kepada karyawan berjalan seperti biasa, karena tidak ada karyawan yang diberhentikan sepihak.

"Hingga kini memang masih proses karena syaratnya banyak, perubahan ini kalau tidak salah terjadi di pertengahan tahun 2023, namun tidak ada perubahan (kontrak karyawan, red) karena nyambung doang tidak menjadi baru," ujarnya.

Soal putusan pajak, YD pun mengaku tak banyak tahu, namun seingatnya tidak ada persoalan, seperti Deni, ia pun menyarankan awak media menghubungi staf acounting bernama Taufik.

"Kalau masalah pajak saya kira tidak ada, hanya baiknya hubungi Pa Taufik saja bagian acounting, beliau lebih paham. Kalau masalah pajak saya no coment," sebutnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani, yang ditanyakan soal sebab musabab peralihan nama perusahaan garmen dari PT. CDB ke PT. Sunsuka Abadi, berjanji akan melihat dokumen dimaksud dan segera menyampaikannya kepada awak media.  

"Harus dilihat data dulu di kantor apa udah lapor atau belum?" kata Usman, yang dihubungi saat libur, Jum'at (29/3/24).

Hingga berita ini tayang, kolaborasi media Tbo, Sukabumiviral.com, buser24, sidik24jam dan inibaca.online, masih terus mencoba menghubungi pihak-pihak terkait soal alasan dan konsekuensi di balik pergantian nama PT. Cipta Dwi Busana (CDB) menjadi PT. Sunsuka Abadi (SSA) ini, baik kepada pihak Disnakertrans, Bea Cukai (BC) Bogor, maupun pihak Nobland Indonesia.

Tiem

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA