Breaking News

Masalah PT Bogorindo Cemerlang, Diduga Bupati Sukabumi di Jadikan Bumper

SUKABUMIVIRAL.COM - Terkait polemik aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat. Setelah sebelumnya dipersoalkan soal pembangunan Camping Ground di duga tak berizin.

Dalam masalah ini PT Bogorindo Cemerlang ini yang menyikapinya antara lain AMUSI (Aktivis Muda Indonesia ) LATAS ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) . Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdullah dan Akivis warga masyarakat Tenjojaya.

Kini PT Bogorindo Cemerlang diduga mencatut atau menjadikan Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM sebagai bumper untuk SKPD yang terkait proses perijinan menjadi mandul atau di kebiri dalam menyikapinya PT Bogorindo Cemeralang dituding menjadikan lahan miliknya sebagai ladang bisnis sewa-menyewa tanpa kejelasan izin yang jelas serta peruntukannya.

Pemerhati lingkungan sekaligus warga Tenjojaya Tri Pramono mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun,bahwa, lahan seluas 100 hektare dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu disewakan kepada pihak ketiga untuk ditanami pohon albasia. Harga sewa lahan per tahun disebut hingga mencapai Rp 2,5 juta per hektar dengan kontrak selama lima tahun.

"Bahwa persoalan makin memanas setelah beredar dugaan bahwa bibit pohon albasia yang ditanam di lahan tersebut berasal dari program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, yang merupakan program strategis nasional," ujarnya pada Kamis (29/052025).

Lanjutnya, bahwa seharusnya, bibit dari program tersebut dipergunakan untuk kepentingan lingkungan, bukan untuk kepentingan komersial. Bahwa Informasinya bibit tersebut dari Parung, Bogor, melalui program DAS Citarum. "Jika betul, ini jelas pelanggaran,jangan sampai dana negara buat rehabilitasi lingkungan malah dipakai buat kepentingan pribadi.”ungkapnya.

Lebih lanjut Tri menilai, jika benar dugaan tersebut, maka patut dipertanyakan transparansi dalam pengelolaan lahan tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar program Pemerintah tidak di salahgunakan demi kepentingan bisnis kelompok tertentu.

"Kalau memang benar itu program DAS Citarum, harus ada keterbukaan soal pengelolaan dan manfaatnya, jangan dijadikan kedok bisnis sewa lahan. Negara bisa rugi, lingkungan tetap rusak," jelasnya. 

Menurutnya, sejumlah warga Desa Tenjojaya juga menyampaikan keresahan yang sama. Mereka mendesak Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan Surat Keputusan penetapan kawasan tanah terlantar atas lahan milik PT Bogorindo Cemerlang.

"Lahan itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan di SHGB. Faktanya hanya dijadikan spekulasi lahan dan bisnis sewa-menyewa. Ini jelas pelanggaran,
Warga berharap, status lahan terlantar bisa segera ditetapkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya untuk program pemulihan lingkungan yang sebenarnya,"pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud mengatakan “ Bahwa pihaknya menilai seharusnya BPN segera melakukan evaluasi terhadap lahan tersebut. Dalam ketentuan berlaku, apabila pemegang hak tidak memanfaatkan lahan sesuai peruntukan selama dua tahun, maka hak tersebut dapat dicabut negara. Apalagi disewakan ke pihak lain dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan. Kalau pemerintah tegas, itu bisa dicabut. Negara ini akan rusak kalau pemilik modal merasa paling benar. Rakyat itu bicara berdasarkan dugaan yang didasari insting dan kecerdasan. Karena perusahaan itu aktivitasnya berdampingan dengan lingkungan, wajar kalau masyarakat yang cerdas mempertanyakan. Tinggal dijawab saja, jangan bermain opini.”bebernya.(Red/Us/PS

<< Post Views: 4.507

 
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA