SUKABUNIVIRAL.COM//CIANJUR – Dugaan sengketa lahan mencuat di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Lahan seluas kurang lebih 56 hektare yang diklaim oleh pihak ahli waris, diduga menjadi lokasi pembangunan Kantor Desa Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Koperasi Merah Putih di Kampung Barujamas, Blok Parabon, RT 03 RW 07.
Ketegangan memuncak saat audiensi antara ahli waris dan pihak desa berakhir antiklimaks. Bukannya memberikan jawaban transparan, Kepala Desa Padaluyu justru memilih menghilang melalui pintu belakang untuk menghindari kejaran wartawan dan pertanyaan ahli waris, Sabtu 10/01/2025.
Dede, perwakilan ahli waris, membongkar sejumlah kejanggalan dalam transaksi lahan di Blok Parabon tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga detik ini, pihak desa tidak mampu menunjukkan dasar hukum atas klaim kepemilikan lahan yang di atasnya sudah berdiri bangunan Koperasi Merah Putih.
“Kami pertanyakan dasarnya apa? Transaksi penjualan dulu tidak pernah melibatkan atau menjelaskan bagian untuk ahli waris. Bahkan, klaim mantan Kades terdahulu bahwa tanah ini milik mutlak seseorang bernama Haji Ali, ternyata bohong besar. Di Letter C desa, nama itu tidak ada,” tegas Dede dengan nada geram.
Dede mencurigai adanya manipulasi data pertanahan. Pasalnya, ahli waris memegang bukti kuat berupa Girik, sementara pihak desa hanya melontarkan klaim lisan tanpa bukti otentik.
Senada dengan Dede, Pipih Sopia SE, melontarkan kritik pedas terkait berdirinya Koperasi Merah Putih. Ia menilai pembangunan fasilitas tersebut di atas lahan yang sedang bersengketa adalah tindakan ilegal dan menabrak aturan.
“Logikanya sederhana, koperasi desa harusnya berdiri di atas tanah kas desa yang bersih dari masalah. Tapi ini? Katanya sudah bersertifikat atas nama desa, tapi mana fisiknya? Siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan mana AJB-nya? Semua gelap,” ungkapnya.
Sikap tertutup Pemerintah Desa Padaluyu semakin memperkuat kecurigaan publik. Dalam audiensi yang seharusnya menjadi ajang klarifikasi, pihak pengurus Koperasi Merah Putih justru tidak menampakkan batang hidungnya.
Lebih ironis lagi, Kepala Desa Padaluyu yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum justru menunjukkan sikap tidak ksatria dengan melarikan diri lewat pintu belakang seusai pertemuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun pengelola koperasi. Ahli waris mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika transparansi sertifikat dan hak mereka terus dikebiri. (Rie'an)

Social Header