SUKABUMIVIRAL.COM – Selasa 28 April 2026 - Aktivitas operasional PT Karya Karung Bersama yang berlokasi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan serius. Perusahaan tersebut diduga telah menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi perizinan lengkap, sekaligus mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua Karang Taruna Desa Tenjoayu, Rahman, mengaku terkejut atas keberadaan perusahaan tersebut yang dinilai tidak transparan kepada masyarakat sekitar.
“Saya baru mengetahui adanya perusahaan ini dari pemberitaan media. Sangat disayangkan jika benar perusahaan tersebut sudah beroperasi tanpa izin. Selain terkesan tertutup, ini juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya, dikutip dari PatroliSukabumi. Co. Id (13/04/2026)
Rahman juga menyoroti keberadaan seorang TKA asal Tiongkok berinisial Mr. Huang yang disebut menjabat sebagai manajer operasional. Ia menduga yang bersangkutan belum memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.
“Jika benar belum memiliki dokumen seperti ITAS dan RPTKA, maka hal ini merupakan pelanggaran serius. Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus melalui mekanisme ketat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta regulasi turunannya. Setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan pemerintah, serta memastikan TKA memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk deportasi bagi TKA serta sanksi bagi perusahaan pemberi kerja.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, S.KM., M.M., KP, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dan koordinasi lintas instansi.
“Kami akan mempelajari permasalahan ini secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan SKPD terkait. Setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, termasuk perusahaan yang diduga ilegal, pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan Peraturan Daerah merupakan kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Sementara itu, aspek keimigrasian dan pengawasan tenaga kerja asing menjadi kewenangan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi serta pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah setempat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi di daerah harus tetap berjalan dalam koridor hukum.
Kepatuhan terhadap perizinan usaha dan aturan penggunaan tenaga kerja asing bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan sosial kepada negara serta masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Karya Karung Bersama terkait dugaan tersebut. ( Red/ Us)

Social Header