Breaking News

Penanganan Kasus Perburuan Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Karawang

SUKABUMUMIVIRAL.COM -Bukti visual dari kamera tersembunyi (kamera trap) berhasil mengungkap aksi perburuan liar yang diduga kuat menyebabkan cedera serius pada satwa langka dilindungi. Rekaman yang diambil oleh Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) menunjukkan seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) dalam kondisi memprihatinkan: pincang di kaki depan kiri dan menunjukkan tanda-tanda kelaparan kronis.

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah  dalam konfrensi persnya mengatakan, bahwa hasil temuan dari SCF yang diwakili oleh Bernard T Wahyu Wayanta dengan secara resmi telah melaporkan kejadian tersebut kepada Resort Karawang yaitu pada tanggal 23 Januari 2026 yang kemudian di tindaklanjuti pada Rabu 28 Januari 2026 di Mako Polres Karawang, Jawa Barat. 

"Dengan adanya Laporan temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang,", ujarnya, Jum'at (30/1/2026). 

Lanjutnya, kemudian penyelidikan pun dimulai dengan didukung oleh keterangan saksi, Dinas Kehutanan dan BKSDA, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat. Mereka berinisial J, AM, M, A, dan UM, yang berdomisili di sekitar Kabupaten Purwakarta.

"Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini biasa berburu di rangkaian Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana," ungkapnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka memperkuat dugaan. Bukti tersebut terdiri atas satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing, serta file rekaman video asli dari kamera trap SCF yang mencatat aktivitas pada 5 Oktober 2025.

"Rekaman inilah yang diyakini sebagai momen krusial terkait cedera yang diderita Macan Tutul Jawa ini," jelasnya. 

Setelah proses gelar perkara dan koordinasi intensif, terungkap bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama justru berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari. Fakta lokasi ini membuat penanganan kasus harus dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

"Nah,secara hukum bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam setiap orang yang tanpa izin berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara. Penyidik menyimpulkan bukti permulaan yang terkumpul sudah cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana  tersebut," Ungkapnya. 

Menurutnya, Kasus ini menyoroti kembali pentingnya kolaborasi dalam konservasi. Kawasan Hutan Sanggabuana sendiri merupakan area kerjasama pengelolaan antara Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten (melalui KPH Purwakarta, Bogor, dan Cianjur) dengan SCF. Pemantauan melalui teknologi seperti kamera trap terbukti efektif sebagai alat bukti dan early warning system, 

"Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Polres Purwakarta, publik kini menanti proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus edukasi tentang betapa seriusnya konsekuensi hukum atas perburuan liar dan gangguan terhadap satwa langka yang dilindungi undang-undang, " pungkasnya. (Red/Rie'an)

<<Post Views: 1.255
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA