Jawabannya, tentu sangat bisa. Apalagi jika CSR dijalankan dengan konflik kepentingan dan menyimpang dari tujuan sosialnya, atau dengan kata lain ketika CSR berubah status menjadi alat penyalahgunaan kewenangan. Dalam hukum kita, korupsi tidak selalu berupa memperkaya diri sendiri secara langsung. Tapi, bisa karena ada unsur penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan dan merugikan keuangan negara tentunya.
Terlebih, tidak mudahnya akses publik mendapatkan dokumen realisasi CSR/TJSPKBL Stаr Energy Gеоthеrmаl Sаlаk (SEGS), kian menasbihkan dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penyaluran dana sosial ini.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada 20 Januari 2026, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Madiun, dalam kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi (fee proyek), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan fungsi utama dana CSR ditujukan untuk kepentingan sosial dan pelestarian lingkungan hidup demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Pemanfaatan dana CSR wajib berorientasi pada kepentingan publik secara transparan dan tidak boleh dijadikan sebagai sumber keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Karena selain mencederai keuangan, penyalahgunaan dana CSR juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang adil dan merata," kata Asep, yang menambahkan KPK berkomitmen untuk terus mengawasi integritas pengelolaan dana CSR agar benar-benar kembali ke tangan masyarakat.
Sumber awak media di lingkungan terdampak (Kalapanunggal dan Kabandungan), mengungkapkan intervensi kewenangan dalam penyaluran dana CSR/TJSPKBL selama ini, mirip analisis GRASS yang menyebutkan aliran bantuan justru banyak dinikmati kelompok уаng ѕесаrа fіnаnѕіаl tеlаh mараn, tеrmаѕuk BUMDеѕ уаng tеlаh mеnеrіmа anggaran dari Bonus Prоdukѕі.
"CSR SEGS ini memiliki benturan kepentingan kuat, bahkan diduga melibatkan kewenangan sebagai pejabat publik, jadi memang diarahkan ke jaringan yang punya relasi atau binaannya," ungkap sumber ini.
Diketahui, pejabat publik dilarang keras menentukan penerima CSR, nilai bantuan serta menunjuk vendor atau pelaksana. CSR bisa menjadi jebakan korupsi jika dipakai membangun proyek yang seharusnya dibiayai APBD. Atau, mengganti kewajiban belanja negara, apalagi dilaksanakan oleh rekanan "titipan". CSR aman jika tidak menjadi substitusi APBD, tetapi hanya komplementer.
Sekedar informasi, PLTPB Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS) bukan milik langsung pemerintah (BUMN), melainkan dioperasikan oleh perusahaan swasta/konsorsium yang merupakan bagian dari Star Energy Geothermal, yang terafiliasi dengan Barito Pacific Group milik pengusaha nasional Prajogo Pangestu. Namun, walaupun dioperasikan oleh perusahaan swasta, PLTP ini beroperasi di bawah skema kontrak dengan pemerintah (joint operating contract) dan hasilnya disalurkan untuk jaringan listrik PLN. Star Energy juga dikenal sebagai penguasa PLTP swasta terbesar di Indonesia. ( Red/ Us/ Rao)

Social Header