SUKABUMIVIRAL.COM - Ruang publik kembali diguncang oleh beredarnya pemberitaan seorang wartawan yang viral di media sosial karena pengakuannya sebagai mantan bandar narkoba. Ironisnya, dalam sejumlah tulisannya ia kini tampil seolah sebagai “penjaga moral”, dengan menyoroti praktik penjualan obat keras daftar G di sejumlah toko obat.
Namun, polemik mencuat ketika narasi yang dibangun dinilai tidak murni sebagai bentuk kontrol sosial, melainkan diduga sarat kepentingan pribadi. Sejumlah sumber menyebutkan, polemik itu muncul setelah yang bersangkutan tidak lagi “mendapatkan jatah" dari oknum toko obat tertentu. Sejak saat itu, pemberitaan yang terbit dinilai bernuansa provokatif dan cenderung menghasut opini publik.
Dalam tulisannya, ia bahkan membawa-bawa nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) seolah-olah lembaga tersebut memiliki kewenangan langsung dalam penindakan praktik toko obat yang menjual obat keras daftar G. Padahal secara regulatif, pengawasan dan penindakan peredaran obat merupakan ranah otoritas kesehatan dan aparat penegak hukum, bukan domain fatwa keagamaan.
Ranah Hukum, Bukan Fatwa
Secara normatif, distribusi dan penjualan obat keras diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta regulasi turunan yang mengatur peredaran sediaan farmasi. Pengawasan operasional berada pada dinas kesehatan, balai pengawas obat dan makanan, serta aparat kepolisian bila ditemukan unsur pidana.
Artinya, bila memang ditemukan pelanggaran dalam praktik penjualan obat golongan G tanpa resep dokter, pendekatan yang tepat adalah penegakan hukum berbasis regulasi kesehatan, bukan penggiringan opini dengan membawa simbol-simbol keagamaan.
Pengamat kebijakan publik, Ahmad Zulkarnain, M. A.P., menilai, narasi yang menyeret lembaga keagamaan ke dalam isu distribusi farmasi justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan.
“Masalahnya adalah tata kelola distribusi obat dan pengawasan rantai pasok. Jika ada pelanggaran, telusuri dari hulu ke hilir,”_ ujarnya.
Hulu Distribusi Luput dari Sorotan
Pertanyaan mendasar yang jarang disentuh dalam pemberitaan viral tersebut adalah: dari mana asal distribusi obat keras itu? Jika benar terjadi penyalahgunaan, maka tidak cukup hanya menyoroti toko eceran.
Rantai distribusi farmasi mencakup gudang, distributor resmi, hingga apotek dan toko obat berizin. Jika pengawasan lemah di tingkat gudang atau distributor, maka potensi kebocoran akan terus terjadi. Penindakan selektif pada tingkat hilir tanpa menyentuh sumber pasokan justru berpotensi menciptakan standar ganda.
Sebagian kalangan bahkan mempertanyakan konsistensi narasi yang dibangun oleh wartawan tersebut. Jika tujuan utamanya adalah memberantas peredaran obat keras ilegal, mengapa tidak mendorong audit menyeluruh terhadap izin operasional gudang farmasi, sistem distribusi, serta mekanisme pengawasan lintas instansi?
Etika Jurnalistik dan Integritas Moral
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi tentang etika jurnalistik. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, namun harus berdiri di atas prinsip independensi dan bebas konflik kepentingan. Pemberitaan yang dipicu oleh motif pribadi berpotensi mencederai kredibilitas profesi.
Apalagi ketika narasi dibingkai secara emosional dan provokatif, ruang diskusi publik berubah menjadi arena penghakiman sepihak. Di sinilah pentingnya verifikasi, keseimbangan informasi, serta pemisahan tegas antara advokasi publik dan kepentingan individu.
Isu peredaran obat keras memang persoalan serius yang berdampak pada kesehatan generasi muda. Namun penyelesaiannya tidak bisa ditempuh melalui sensasi atau penggiringan opini, melainkan melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan menyentuh akar persoalan.
Pada akhirnya, integritas menjadi fondasi. Tanpa itu, kritik sosial mudah berubah menjadi alat tawar-menawar. Dan publik berhak mendapatkan kebenaran yang utuh, bukan narasi yang diselimuti kepentingan.
( Red/ Us/ Fadil)

Social Header