Breaking News

Dana Hibah Kabupaten Sukabumi Disorot Tajam: Inspektorat Akui Keterbatasan, Proyek MUI, Masjid hingga RS Baznas Dipertanyakan

SUKABUMIVIRAL.COM – Gelombang kritik terhadap pengelolaan dana hibah keagamaan di Kabupaten Sukabumi kian menguat. Sejumlah proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini berada di bawah sorotan tajam publik.

Proyek pembangunan Gedung MUI di kawasan Pusbangdai Cikembar, pembangunan masjid di Cisayar, Kecamatan Nyalindung, hingga proyek Rumah Sakit Bebeza Baznas, menjadi titik krusial yang dipertanyakan. Publik menyoroti lambannya progres pekerjaan serta minimnya transparansi terkait penggunaan anggaran.

Sorotan ini bukan tanpa dasar. Regulasi tegas mengatur bahwa setiap rupiah uang negara wajib dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun di lapangan, fakta berbicara lain.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, SE., M.Si., CGCAE, mengakui bahwa pengawasan memiliki keterbatasan, terutama pada proyek yang tidak bersumber dari APBD.

Sudah diperiksa oleh BPK, dan hasilnya juga sudah ada. Kami terus melakukan penagihan dan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi,” ujarnya, Sabtu  (11/04/2026) 

Ia menegaskan, peran Inspektorat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Namun kewenangan tersebut tidak mencakup seluruh proyek.

Terkait RS Baznas, itu bukan dari APBD, sehingga bukan menjadi ranah kami. Pengawasan kami fokus pada penggunaan APBD,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pembangunan Gedung MUI, Komarudin memastikan bahwa anggarannya bersumber dari APBD melalui skema hibah. Artinya, penggunaan dana tersebut tetap berada dalam koridor pengawasan internal pemerintah daerah.

Namun, pernyataan yang menyebut belum mendalami aspek teknis proyek justru memunculkan pertanyaan baru.

Untuk teknis pelaksanaan, apakah melalui lelang atau swakelola, itu ranah PBJ. Kami belum mendalami secara teknis,” tambahnya.

Di sisi lain, aturan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 secara jelas mensyaratkan bahwa hibah harus diberikan secara selektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terukur. Fakta bahwa proyek-proyek tersebut kini menuai polemik menandakan adanya celah serius dalam implementasi di lapangan.

Meski demikian, Inspektorat tetap membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Kami bisa melakukan pemeriksaan karena sumbernya dari APBD, namun ruang lingkupnya pada penggunaan dana hibah,” jelasnya.

Terkait potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan detail temuan audit, Inspektorat belum dapat mengungkapkan secara rinci. Alasannya, proses monitoring dan verifikasi masih berjalan.

Untuk angka dan detail, harus melihat dokumen langsung. Saat ini kami fokus pada tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya. Untuk tahun berjalan, BPK juga baru mulai audit,” pungkasnya.

Hasil investigasi dan pantauan media memperlihatkan satu benang merah: lemahnya transparansi dan belum optimalnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang tergerus. Lebih jauh, potensi kerugian negara dan konsekuensi hukum bisa mengintai. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur sanksi bagi setiap penyalahgunaan keuangan negara.

Kini, publik menunggu—apakah polemik ini akan dituntaskan secara transparan, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan.
(Red/ Us/ Gnt) 
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA