SUKABUMIVIRAL.COM // CIANJUR – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial ZF di Kabupaten Cianjur kian menyita perhatian publik. Hingga kini, keluarga korban bersama tim kuasa hukum masih menanti langkah tegas aparat penegak hukum, meski laporan resmi telah dilayangkan lebih dari satu bulan lalu.
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban ZF bersama dua rekannya, G dan A, diajak oleh dua pemuda berinisial At dan F. Mereka kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan sekitar RSUD Cianjur.
Di lokasi tersebut, para terduga pelaku diduga memaksa korban mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Situasi mencekam sempat terjadi saat salah satu rekan korban, G, melakukan perlawanan ketika diduga hendak dicabuli. G berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan, lalu kembali bersama A guna menyelamatkan ZF yang ditemukan dalam kondisi trauma berat.
Ibu korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Cianjur pada 27 Februari 2026. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) memang telah diterbitkan pada 3 Maret 2026. Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret berupa pengamanan terhadap para terduga pelaku.
Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Rizal Renggowasito, S.H., yang terdiri dari Adv. Mochamad Dava Adithya, S.H., Adv. Rizal Renggowasito, S.H., dan Adv. Guna Dzikry Johansyah, S.H., menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara ini berpotensi mencederai rasa keadilan, terlebih korban merupakan anak di bawah umur.
“Kasus ini harus menjadi prioritas. Kami mendesak Polres Cianjur segera mengambil tindakan tegas. Perkara ini jelas mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang bersifat lex specialis, sehingga tidak boleh ditangani secara biasa,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangan resminya, Kamis (02/04/2026).
Selain proses hukum, tim kuasa hukum juga mendesak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Cianjur untuk memberikan pendampingan psikologis intensif dan berkelanjutan kepada korban.
“Pemulihan mental korban harus menjadi perhatian utama. Negara wajib hadir memastikan korban tidak mengalami trauma berkepanjangan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.( Red/ Rian)

Social Header