Breaking News

Komisi I DPRD Sukabumi Desak Satpol PP Hentikan Praktik “Tebang Pilih”, Soroti Perusahaan Diduga Ilegal dan TKA Bermasalah

SUKABUMIVIRAL.COM — Sorotan tajam kembali mengarah ke kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi. Dugaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang “tebang pilih” memicu reaksi keras dari legislatif dan masyarakat. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi secara tegas mendesak agar penegakan hukum tidak lagi diskriminatif, melainkan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan melalui inspeksi mendadak (sidak), termasuk ke salah satu perusahaan yang kini menjadi sorotan, yakni PT Karya Karung Bersama.

Penegakan Perda tidak boleh setengah-setengah. Satpol PP harus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi miskomunikasi. Jangan sampai ada perusahaan yang jelas-jelas belum mengantongi izin, tetapi dibiarkan beroperasi,” tegasnya, Selasa (14/04/2026).

Ia juga mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap perusahaan yang diduga ilegal. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperburuk wibawa pemerintah daerah di mata publik.

Komisi I mendorong seluruh perangkat daerah untuk serius melakukan pembinaan dan pengawasan. Satpol PP harus all out, jangan ada kesan pilih kasih dalam penertiban,” tambahnya.

Sorotan juga datang dari masyarakat. Ketua Karang Taruna Desa Tenjoayu, Rahman, mengaku terkejut dengan keberadaan PT Karya Karung Bersama yang disebut telah beroperasi tanpa sepengetahuan warga sekitar.

Kami baru tahu ada perusahaan itu setelah ramai diberitakan. Ini menunjukkan ada yang tidak beres. Perusahaan terkesan tertutup dan arogan,” ungkapnya.

Rahman juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial Mr. Huang yang disebut menjabat sebagai manajer operasional. Ia menduga yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan administratif ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Kalau benar belum memiliki dokumen seperti ITAS dan RPTKA, ini pelanggaran serius. Aparat harus segera turun tangan, jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, S.KM., M.M., menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan melakukan kajian menyeluruh serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Penegakan Perda adalah kewenangan kami sesuai Undang-Undang. Namun, untuk perizinan usaha dan tenaga kerja asing, kami akan berkoordinasi dengan instansi berwenang, termasuk imigrasi dan SKPD terkait,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, PT Karya Karung Bersama diduga belum mengantongi dokumen dasar perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Publik kini menunggu langkah konkret dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa kompromi. Jika praktik “tebang pilih” terus terjadi, bukan hanya kepercayaan masyarakat yang runtuh, tetapi juga marwah penegakan hukum di daerah akan semakin dipertanyakan.( Red/ Us/ Gnt
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA