Breaking News

TGR Diduga Jadi “Tameng” Oknum, Ganti Rugi Negara Dipakai Redam Proses Pidana

SUKABUMIVIRAL.COM – Mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang seharusnya menjadi alat pemulihan kerugian negara, kini disinyalir berubah fungsi menjadi “tameng aman” bagi oknum untuk menghindari jerat hukum pidana.

Alih-alih memperkuat akuntabilitas, praktik TGR di lapangan justru memunculkan dugaan adanya pola sistematis: cukup kembalikan kerugian, perkara pun perlahan “diredam”.

Padahal secara prinsip hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, terutama dalam kasus yang mengandung indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum.

Aktivis pergerakan Cicurug, JA Subagyo, secara tegas mengkritik fenomena tersebut. Ia menilai ada kecenderungan aparat maupun pihak terkait menjadikan TGR sebagai jalan kompromi.

Ini bukan sekadar celah, tapi bisa menjadi pintu belakang. Ketika kerugian negara dikembalikan, lalu proses pidana melemah atau bahkan hilang, maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi rasa keadilan publik,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini membuka ruang berbahaya:

oknum pelaku seolah ‘membeli kebebasan’ dengan mengembalikan uang negara.

Lebih jauh, ia menyoroti lemahnya sinkronisasi antara mekanisme administratif dan penegakan hukum pidana. Dalam sejumlah kasus, TGR diduga dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Kalau ini terus dibiarkan, maka pesan yang muncul jelas: silakan langgar, nanti tinggal kembalikan. Ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum,” tambahnya.

Antara Pemulihan dan Impunitas
Secara normatif, TGR memang memiliki kelebihan:

* Mempercepat pengembalian kerugian negara
* Mengurangi beban perkara di pengadilan
* Menjadi solusi administratif yang efisien

Namun dalam praktik yang tidak diawasi ketat, kelebihan tersebut justru berpotensi berubah menjadi celah impunitas terselubung.

Pengamat menilai, tanpa ketegasan aparat penegak hukum, TGR bisa bergeser dari instrumen pemulihan menjadi alat negosiasi hukum.

Peringatan Keras untuk Penegak Hukum

Fenomena ini menjadi alarm serius bagi pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada pendekatan pragmatis yang hanya berorientasi pada pengembalian kerugian negara.

Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.Jika TGR terus disalahgunakan, maka bukan tidak mungkin masyarakat akan melihat hukum sebagai sesuatu yang bisa “ditawar”, bukan ditegakkan.

TGR harus kembali ke relnya: sebagai instrumen pemulihan, bukan perlindungan. Jika tidak, ia hanya akan dikenang sebagai celah legal yang melahirkan impunitas. ( Red/ Us
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA