Breaking News

Banyak Renovasi Perum Bersubsidi di Cicurug Diduga Abaikan Aturan, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan

SUKABUMIVIRAL.COM – Fenomena renovasi rumah subsidi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini mulai menuai sorotan. Pasalnya, banyak bangunan perumahan bersubsidi diduga telah mengalami perubahan besar yang tidak sesuai dengan ketentuan program rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Mulai dari perubahan total fasad bangunan, penambahan lantai permanen, hingga alih fungsi rumah menjadi tempat usaha, ditemukan di sejumlah kawasan perumahan subsidi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dari pihak pengembang, perbankan, hingga instansi terkait.

Ketua LSM LATAS, Fery Permana S.H menegaskan bahwa rumah subsidi sejatinya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki hunian layak dengan harga terjangkau melalui fasilitas bantuan pemerintah.

Rumah subsidi itu memiliki aturan yang jelas. Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat kecil malah disalahgunakan. Banyak renovasi yang dilakukan sudah keluar dari ketentuan,,seperti halnya yang berada di Perum Pancawati  Residen” tegas Fery kepada SUKABUMIVIRAL. COM Sabtu (23/05/2026) 

Menurutnya, berdasarkan Kepmen Nomor 689/KPTS/M/2023, renovasi rumah subsidi memang diperbolehkan. Namun, renovasi tersebut tetap harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk persetujuan dari pihak bank pemberi kredit.

Fery menjelaskan, ada sejumlah ketentuan penting yang kerap diabaikan pemilik rumah subsidi, di antaranya larangan mengubah tampilan fasad secara ekstrem sebelum masa cicilan berjalan lima tahun, serta larangan mengalihfungsikan rumah menjadi area komersial.

Banyak yang sudah merombak total bagian depan rumah, bahkan ada yang dijadikan toko dan tempat usaha. Padahal itu jelas bertentangan dengan tujuan program subsidi,” ujarnya.

Selain itu, renovasi besar seperti meninggikan bangunan atau perubahan struktur utama rumah juga seharusnya melalui izin resmi dan memperhatikan aspek teknis bangunan.

Ia menilai, jika pelanggaran terus dibiarkan, maka akan berdampak pada rusaknya tata kawasan perumahan subsidi dan berpotensi merugikan negara.

Kalau aturan dilanggar terus tanpa pengawasan, maka program rumah subsidi bisa kehilangan esensinya. Pemerintah harus turun tangan melakukan evaluasi,” tandasnya.

Dalam aturan yang berlaku, renovasi rumah subsidi hanya diperbolehkan dalam bentuk renovasi ringan seperti pengecatan ulang, pergantian keramik, atau penambahan sekat ruangan. Sementara perubahan besar diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, termasuk usia kredit di atas lima tahun dan kondisi cicilan yang lancar.

Tak hanya itu, pelanggaran terhadap aturan rumah subsidi juga dapat berujung pada sanksi serius. Mulai dari peringatan resmi, pencabutan hak subsidi, hingga perubahan status kredit dari subsidi menjadi komersial dengan bunga lebih tinggi.

Aktivis dan masyarakat pun mendesak agar pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kawasan perumahan subsidi di Cicurug agar tidak terjadi penyimpangan yang semakin meluas.

Jangan sampai rumah subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil malah berubah jadi bangunan komersial dan mewah tanpa aturan,” pungkas Fery.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA