SUKABUMIVIRAL.COM — Polemik dugaan manipulasi data Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Griya Benda Asri, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, terus memanas. Sorotan kini mengarah kepada dugaan konspirasi administratif antara oknum di lingkungan Disperkim Kabupaten Sukabumi dengan pihak developer PT Anugerah Bangun Sentosa (ABS), yang dinilai berpotensi menyeret nama Bupati Sukabumi Asep Japar ke dalam pusaran persoalan hukum dan tata kelola perumahan.
Sekretaris Jenderal LSM Pekat IB DPC Sukabumi, Jefry Subianto, menegaskan bahwa pembangunan PSU merupakan kewajiban mutlak developer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurutnya, apabila fasilitas utama seperti flyover yang tercantum dalam site plan belum dibangun namun proses serah terima tetap dinyatakan lolos dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) melalui SK Bupati, maka terdapat dugaan cacat hukum administrasi yang serius.
“PSU bukan proyek sosial yang bisa dibebankan kepada APBD. Jika flyover belum dibangun, izin teknis kadaluarsa, tetapi tetap lolos verifikasi dan diterbitkan BAST, maka patut diduga ada verifikasi fiktif atau tidak sesuai fakta lapangan,” tegas Jefry.
Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses verifikasi PSU. Menurutnya, apabila syarat material dan teknis belum terpenuhi namun tetap dinyatakan layak serah terima, maka keputusan administratif tersebut berpotensi cacat hukum.
“Kalau tim verifikasi benar turun ke lapangan, tentu mereka mengetahui flyover merupakan bagian dari site engineering plan awal. Jika syarat teknis belum terpenuhi tetapi tetap diloloskan, maka SK Bupati berpotensi menjadi produk administrasi yang cacat hukum,” tambahnya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua AJI-SU, Jaya Taruna, yang menyebut rekam jejak PT Anugerah Bangun Sentosa kerap menuai persoalan. Ia mencontohkan proyek dua unit jembatan penghubung Kecamatan Parungkuda dan Ciambar di kawasan Perumahan Griya Bojongkokosan Asri yang disebut belum terealisasi, serta proyek flyover di Griya Benda Asri yang dinilai fiktif meski telah muncul dokumen BAST.
Menurut Jaya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan regulasi perkeretaapian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur kewajiban pemenuhan izin teknis dan fasilitas keselamatan pada akses yang bersinggungan dengan jalur kereta api.
“Jika flyover tidak dibangun, laporan berkala tidak dilakukan, PNBP tidak dibayarkan, tetapi kawasan perumahan tetap dijual dan dihuni, maka ada dugaan pelanggaran serius yang berkaitan dengan keselamatan publik dan penggunaan aset negara,” ujar Jaya.
Ia menilai pola yang terjadi menunjukkan adanya dugaan pengalihan tanggung jawab korporasi kepada negara melalui APBD, sementara developer tetap menikmati keuntungan penjualan properti.
“Diduga ada kekuasaan administratif yang dipakai untuk menyelamatkan kepentingan korporasi menggunakan legitimasi negara. Nama Bupati Sukabumi seolah dijadikan tameng atau tumbal dalam persoalan ini. Dugaan pola permainan seperti ini diduga sudah lama terjadi dalam tata kelola perumahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jaya menyebut persoalan utama bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan adanya dugaan pembiaran sistemik terhadap kewajiban developer yang tidak dipenuhi sesuai site plan dan standar teknis.
“Ketika PSU dibangun seadanya, pengawasan lemah, lalu negara dipaksa mengambil alih beban yang seharusnya menjadi kewajiban developer, maka fungsi pengawasan pemerintah daerah dipertanyakan. Jika verifikasi dilakukan tanpa pemeriksaan faktual, maka BAST berubah menjadi alat legalisasi administratif untuk memindahkan beban korporasi ke APBD,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Anugerah Bangun Sentosa maupun Disperkim Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header