SUKABUMIVIRAL.COM//CIANJUR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pria berinisial R (35), pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri, SH (16). Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cilodong, Kota Depok, setelah sempat melarikan diri selama dua hari.
Kapolres Cianjur, Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban saat itu tengah tidur seorang diri di kamar rumah orang tua pelaku. Tersangka R diduga masuk secara diam-diam ke dalam kamar dan langsung melakukan aksi kekerasan dengan menjerat leher korban menggunakan kabel charger telepon genggam hingga korban tidak berdaya.
Dalam kondisi korban lemas, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual yang menyebabkan korban mengalami pendarahan.
Jasad korban baru ditemukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB oleh salah seorang kerabat keluarga berinisial ES (32), yang datang untuk memeriksa rumah. Saksi merasa curiga setelah mencium bau menyengat dari dalam rumah. Saat diperiksa, korban ditemukan sudah meninggal dunia dalam posisi telungkup di atas kasur dengan kondisi tubuh kaku.
Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri
Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan pembasmi serangga dan racun tikus. Namun upaya itu gagal.
Pelaku kemudian melarikan diri ke kawasan Danau Cirata, Maleber, dan ditemukan warga dalam kondisi lemas pada Sabtu pagi.
Seorang tukang ojek sempat mengantarkan pelaku kembali ke rumahnya setelah pelaku mengaku telah membunuh anak tirinya. Namun pengakuan tersebut tidak dipercaya oleh saksi.
Memanfaatkan situasi, pelaku mengambil telepon genggam milik korban dan kembali melarikan diri ke luar kota.
Tim Satreskrim Polres Cianjur yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. R ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Depok, pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Motif Pelaku
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pelaku didasari rasa sakit hati terhadap istrinya yang saat ini bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Pelaku diduga emosi setelah sang istri meminta cerai dan menuduh dirinya diselingkuhi. Selain itu, perubahan sikap korban terhadap pelaku turut memicu kemarahan tersangka hingga nekat melakukan tindakan brutal tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Satu unit telepon genggam Oppo A60 milik korban.
* Kabel charger ponsel yang terputus dan digunakan untuk menjerat korban.
* Pakaian korban.
* Sisa saset racun tikus dan obat-obatan.
* Hasil Visum et Repertum (VER) korban.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
1.Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
2. Pasal 458 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan terhadap anak kandung atau anak tiri, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga, sehingga maksimal 20 tahun penjara.
3.Pasal 473 Ayat (3) huruf c, Ayat (4), dan Ayat (9) KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Imbauan Kamtibmas
Menyikapi kasus tersebut, Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan tempat tinggal.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak demi mencegah terjadinya korban jiwa maupun tindak pidana serupa di kemudian hari.
Reporter : Rian Sagita
Redaktur : Usep Suherman

Social Header