Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.560 hektare ditanami padi satu kali dalam setahun, 32.866 hektare dua kali tanam, dan 13.547 hektare mampu ditanami tiga kali atau lebih setiap tahunnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa Sukabumi memiliki potensi besar dalam menopang program ketahanan pangan nasional.
Namun di tengah besarnya potensi pertanian tersebut, muncul pertanyaan serius terkait implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pasalnya, alih fungsi lahan pertanian produktif di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi dinilai semakin tidak terkendali.
Ketua Kelompok Tani Kecamatan Cicurug, H. Ujang Munajat atau yang akrab disapa H. Bohel, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya serius menjalankan aturan LP2B dan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) demi menjaga keberlangsungan lahan produktif.Menurutnya, dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945, bumi dan kekayaan alam dikuasai negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Negara juga memiliki kewajiban menjamin hak atas pangan sebagai hak dasar setiap warga negara.
“Lahan pertanian pangan itu bagian dari karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga negara untuk kepentingan rakyat. Negara wajib menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan,” ujar H. Bohel, Rabu (20/05/2026).
Ia menjelaskan, LP2B merupakan kawasan pertanian yang dilindungi agar pemanfaatannya tetap terkendali dan dapat dipertahankan untuk kebutuhan pangan jangka panjang. Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
“Hari ini banyak lahan sawah produktif yang potensial tetapi tidak masuk kawasan LP2B. Akibatnya, lahan-lahan tersebut perlahan terkikis dan beralih fungsi menjadi kawasan bangunan maupun perumahan,” tegasnya.
Fenomena alih fungsi lahan yang terus terjadi dinilai menjadi ancaman serius terhadap masa depan pertanian di Kabupaten Sukabumi. Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, maka keberadaan sawah produktif dikhawatirkan akan semakin menyusut.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri menargetkan Luas Tambah Tanam (LTT) padi mencapai 15.500 hektare yang terdiri dari padi sawah dan padi gogo. Target tersebut dinilai akan sulit tercapai apabila lahan pertanian produktif terus berkurang akibat lemahnya pengawasan dan perlindungan.
H. Bohel berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadikan aturan LP2B sebagai dokumen administratif semata, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan.
“Sisa lahan sawah produktif yang ada hari ini harus diselamatkan. Jangan sampai generasi mendatang kehilangan lahan pangan akibat masifnya alih fungsi lahan. Ketahanan pangan nasional harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header