SUKABUMIVIRAL.COM — Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi Nomor 000.23.2/Kep-217-BPKAD/2025 tertanggal 17 Maret 2025 terkait Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) Perumahan Griya Benda Asri dari PT. Anugerah Bangun Sentosa (PT.ABS) kini menuai sorotan tajam publik.
Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran dan temuan di lapangan, sejumlah fasilitas yang tercantum dalam dokumen serah terima tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual. Bahkan, sebagian fasilitas disebut-sebut belum tersedia sebagaimana yang tertuang dalam dokumen administrasi yang telah disahkan melalui SK Bupati tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme verifikasi, validasi, serta pengawasan yang dilakukan sebelum diterbitkannya SK oleh pemerintah daerah. Publik menilai, apabila benar terdapat fasos-fasum yang belum terbangun namun telah dinyatakan diserahterimakan, maka hal tersebut berpotensi menjadi cacat administrasi yang serius.
Selain menyangkut tata kelola aset daerah, persoalan ini juga dinilai dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum apabila ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan administrasi tersebut.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah tentang pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, developer memiliki kewajiban menyediakan fasos-fasum sesuai site plan dan perizinan yang telah disetujui. Pemerintah daerah pun wajib melakukan pemeriksaan faktual sebelum menerima penyerahan aset untuk menghindari kerugian masyarakat maupun daerah.
Sorotan semakin menguat setelah muncul persoalan belum dibangunnya fly over yang sebelumnya menjadi bagian penting akses dan keselamatan warga Perumahan Griya Benda Asri.
Menanggapi hal tersebut, Mian selaku Kaspel PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjelaskan bahwa akses jalan tersebut awalnya dibuka karena adanya rencana pembangunan fly over sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor HK.601/SK.123/DJKA/12/11 tentang pemberian izin pembangunan perpotongan tidak sebidang (fly over) melintasi jalur kereta api kepada PT Anugerah Bangun Sentosa di KM 22+890 lintas Cigombong–Sukabumi.
“Seharusnya setelah izin itu keluar, pembangunan fly over sudah dilaksanakan. Biasanya izin berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali,” ujar Mian.
Ia juga menegaskan bahwa pemegang izin wajib melaporkan progres pekerjaan setiap tiga bulan, menyelesaikan pembangunan maksimal dua tahun, berkoordinasi dengan PT KAI, melapor kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta memenuhi kewajiban pembayaran PNBP kepada negara.
“Saya yakin PT ABS juga tidak melakukan perpanjangan izin teknis tersebut. Kalau begitu, memang patut dipertanyakan keseriusan pembangunan fly over itu,” katanya.
Menurut Mian, setelah izin teknis diterbitkan, pihak pengembang juga seharusnya mengusulkan proses sewa Barang Milik Negara (BMN) kepada Kementerian Keuangan melalui DJKA.
“Bisa jadi pengusulan itu juga tidak dilakukan,” tambahnya.
Ia pun menghimbau agar PT.ABS segera mengurus kembali proses pembangunan fly over demi keselamatan dan kepentingan masyarakat penghuni perumahan.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya pembiaran maupun indikasi konspirasi antara pihak pengembang dengan instansi terkait dalam proses administrasi penyerahan fasos-fasum tersebut. Dugaan itu menguat lantaran hingga kini fly over yang menjadi syarat penting akses perumahan belum juga dibangun,
sementara dokumen administrasi serah terima aset telah diterbitkan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi terkait dugaan ketidaksesuaian BAST fasos-fasum tersebut.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header