Breaking News

Satnarkoba Polres Cianjur Bekuk 3 Tersangka Pengedar Ganja Seberat 6442 Gram


SUKABUMIVIRAL.COM// Cianjur  - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur telah berhasil mengamankan tiga orang bandar pengedar narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur dalam sebuah operasi yang digelar di kawasan Pacet, Cipanas, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, pada (03/10/2025). 

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha di dampingi, Kasat Resnarkoba Kompol Tatang dan KBO IPDA Nanang menjelaskan, bahwa operasi tersebut berawal dari penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang diterima timnya.

 "Berdasarkan informasi dan hasil pengembangan, personel kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama di daerah Pacet, Cipanas," ujar AKBP Yongky, Rabu (15/10/2025). 

Lanjutnya,bahwa pada tahap awal, polisi telah berhasil menyita barang bukti ganja seberat 6.442 gram. "Barang bukti ini ditemukan disembunyikan dengan rapi di bawah pohon pisang di area sebuah villa yang disewa para tersangka daerah di Cipanas, Pacet," Ungkapnya. 

Menurutnya,bahwa pengungkapan tidak berhenti di situ saja. Melalui pemeriksaan mendalam dan pengembangan lebih lanjut, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar. Dua orang bandar lainnya yang berinisial FC dan HS turut diamankan.

"Para pelaku adalah bandar aktif di wilayah Cianjur dengan modus operandi yang cukup berani, Mereka mengambil langsung ganja kering dari Provinsi Aceh dengan melakukan perjalanan darat," tegas AKBP Yongky.

Dalam aksinya, ketiga tersangka FC, HS, dan AS menyewa sebuah mobil dari Cianjur untuk melakukan perjalanan panjang ke Aceh. Di sana, mereka mengambil 10 kilogram ganja.
Namun sesampainya di Cianjur, dari total 10 kg ganja yang mereka bawa, mereka memisahkan sekitar 3 kg untuk diedarkan terlebih dahulu. 

"Nah sisanya, seberat 6.442 gram inilah yang berhasil kami sita dalam penggerebekan ini," jelasnya

Dengan merinci alur peredaran narkoba tersebut, Ketiga tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk kepemilikan narkotika golongan I, serta Pasal 132 ayat (1) terkait percobaan atau permufakatan jahat.

Kapolres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif. "Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya peredaran narkoba, kepada kepolisian. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.

Polres Cianjur kini akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap apakah ada jaringan di belakang mereka dan mengejar para bandar lain yang masih dalam daftar buron. (Red/Rie'an)

<< Post Views: 2.958
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA