Breaking News

Program Revitalisasi SDN Manggis Tuai Sorotan,Dana Miliaran Rupiah Mengalir, Wakil Ketua Komite Justru Tak Tahu Menahu

SUKABUMIVIRAL.COM – Program Revitalisasi SD Negeri Manggis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 mulai menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek bernilai lebih dari Rp1 miliar tersebut, terutama terkait keterlibatan unsur komite sekolah dan pelaku usaha lokal.

Berdasarkan papan informasi proyek, SD Negeri Manggis menerima bantuan Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 dari Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nilai anggaran sekitar Rp1 miliar lebih. 

Pekerjaan dilaksanakan sejak 12 Juli hingga 12 November 2026 oleh Panitia Pembangunan SD Negeri Manggis yang berlokasi di Kampung Manggis Girang, RT 001 RW 010, Desa Bendak, Kabupaten Sukabumi.
Pekerjaan meliputi rehabilitasi tiga ruang kelas, perbaikan atap bangunan sekolah, pembangunan tiang penyangga, penggantian pintu dan jendela menggunakan material aluminium, pemasangan plafon, hingga pemasangan keramik.

Namun di tengah pelaksanaan proyek, muncul pengakuan mengejutkan dari Wakil Ketua Komite SDN Manggis, Cecep Sopandi. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun menerima undangan resmi terkait perencanaan dan pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

"Saya tidak pernah hadir dalam musyawarah, tidak pernah menerima undangan resmi, dan tidak pernah mendapatkan informasi mengenai kegiatan ini. Kalau anggota lain saya tidak tahu, tetapi secara pribadi dan kelembagaan saya tidak pernah dilibatkan," ujar Cecep., Sabtu (01/08/2026) 

Menurutnya, dalam sebuah organisasi, terutama komite sekolah, setiap keputusan semestinya dilakukan secara kolektif dan tidak diputuskan oleh segelintir pihak.

"Kalau berbicara organisasi, ini menyangkut etika dan tata kelola. Organisasi itu sifatnya kolektif, bukan keputusan satu orang. Kalau memang tahu ada struktur organisasi tetapi sengaja tidak dilibatkan, itu justru yang menjadi persoalan," tegasnya.

Cecep mengaku kecewa karena selama proyek berjalan dirinya tidak pernah mendapat komunikasi resmi, padahal menjabat sebagai Wakil Ketua Komite yang secara struktural memiliki fungsi pengawasan dan keterlibatan dalam kegiatan sekolah.

"Sampai ada pembangunan atap dan pekerjaan lainnya saya tidak tahu. Mau bertanya juga percuma kalau sejak awal tidak pernah diberi informasi," katanya.

Sorotan tidak hanya datang dari unsur komite sekolah. Pemilik toko material setempat, Abdul Kohar, juga mempertanyakan pola pengadaan sejumlah material proyek revitalisasi tersebut.

Menurut Abdul Kohar, pihak sekolah memang sempat membeli beberapa kebutuhan material seperti bata merah, pasir, split, dan semen secara bertahap dari toko lokal. Namun untuk kebutuhan material bernilai besar seperti besi, baja ringan, dan kusen aluminium, menurutnya tidak diketahui berasal dari mana.

"Material seperti bata, pasir, split dan semen memang ada yang dibeli di sini. Tapi untuk besi, baja ringan, kusen aluminium dan material lainnya tidak terlihat dibeli dari wilayah sekitar. Padahal sebagai warga setempat kami juga mampu menyediakan kebutuhan tersebut," ungkap Abdul Kohar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterbukaan proses pengadaan material proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut.

Padahal berdasarkan petunjuk teknis Program Revitalisasi Sekolah Dasar, pelaksanaan bantuan dilakukan melalui sistem swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 

Sekolah juga diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang bertugas mengawal pelaksanaan fisik pekerjaan dan proses belanja barang secara transparan dan akuntabel.

Dalam ketentuan revitalisasi sekolah, dana bantuan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan dan penggunaannya harus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi, serta pemberdayaan masyarakat sekitar.

Munculnya pengakuan dari Wakil Ketua Komite yang merasa tidak pernah dilibatkan, ditambah pertanyaan mengenai pola pengadaan material proyek, menjadi catatan penting yang perlu mendapat klarifikasi dari Ketua Komite, Panitia Pembangunan, Kepala Sekolah maupun pihak terkait lainnya.

Masyarakat berharap program revitalisasi yang menggunakan dana APBN tersebut tidak hanya menghasilkan bangunan yang baik, tetapi juga dijalankan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagaimana amanat petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Sampai berita ini di tayangkan media Sukabumiviral.com memberikan ruang kepada pihak Sekolah untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. 

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA