SUKABUMIVIRAL.COM - Ratusan mantan karyawan PT Tirta Mas Lestari Sukabumi mengadakan aksi demo menuntut uang Konpensasi PHK, sementara saat ini kondisi pabrik dinyatakan sudah pailit dan sudah terjual, tepatnya di Jalan Siliwangi, Kampung Asgora RT 04/01, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/1/2025).
Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin mengatakan, bahwa tuntutan mantan Karyawan ini meminta hak mereka untuk segera di bayar, sedangkan kondisi pabrik saat ini sudah terjual melalui lelang kepada PT Hokkan DeltaPack Industri.
"Ada Kabar bahwa pihak pembeli, rencananya akan mengunjungi pabrik, sementara proses pengadilan itu belum selesai masih tahap proses verifikasi,"ujarnya kepada Sukabumiviral.com.
Lanjutnya, bahwa hutang piutang dari pada PT TML ke Karyawan belum terselesaikan, maka dengan hadirnya pihak pembeli kesini, mereka harus tahu bahwa PT TML belum menyelesaikan persoalan pesangon atau kompensasi kepada para karyawan.
"Jadi agar diutamakan hak para karyawan untuk segera di bayar, sebelum membayar hutang- hutang ke yang lainya," ungkapnya.
Menurutnya, bahwa sebelumnya pihak PT TML sudah ada kesepakatan, bahwa pesangon di bayar dengan cara dicicil. "Nah,sudah ada beberapa karyawan yang mengalami tahapan pembayaran dengan cara di cicil, tetapi terhenti karena proses ini. Maka sisa-sisanya ada yang belum sama sekali di bayar," Jelasnya.
Lanjut Dadeng, demo hari Ini bukan masalah kesepakatan, ini murni tuntutan. Jadi biar si pembeli aset ini tahu bahwa karyawan PT TML belum diselesaikan soal hak-hak mereka."Jadi silakan proses jual-beli pabrik ini dilakukan, tapi segera selesaikan juga soal hak-hak teman-teman, sehingga pabrik ini bisa segera beroperasi dengan aman dan lancar,"pungkasnya.
Adapun tuntutan pada aksi tersebut diantaranya sbb :
a. menuntut sisa pesangon yang belum di bayarkan sepenuhnya dari pihak Perusshaan kepada karyawan yang terdampak PHK.
- meminta pihak Bayer PT. hokan/pemenang tender dapat mendorong ke pihak kurator untuk dapat segera membayar sisa pesangon yang belum terbayarkan sepenuhnya Kepada karyawan yang terdampak yang masih ada sangkut paut dengan karyawan yang terkena PHK.
- merasa keberatan dengan adanya informasi kunjungan PT. Hokan Deltapack Industri sebagai pemenang lelang dikarenakan pihak Curator PT. Tirtamas Lestari Sukabumi belum menyelesaikan sisa pesangon yang belum terbayarkan kepada eks. Karyawan PT. Tirtamas Lestari Sukabumi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Ketua PTP Dudi Iskandar didapati beberapa informasi sbb :
a. Bahwa, sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara pihak PT. Tirtamas Lestari Sukabumi dengan (eks) karyawan, bahwa PT. Tirtamas Lestari akan melunasi pesangon apabila seluruh gedung beserta isinya sudah terjual.
b. Bahwa, saat ini PT. Tirtamas Lestari sudah terjual ke PT. Hokan Deltapack industri melalui proses lelang dan sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dengan nomor putusan 312/pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.pts pada tanggal 13 Agustus 2025 dan telah disampaikan oleh tim curator pada saat rapat dengan para kreditur bahwa aset perusahaan berupa tanah sudah laku terjual pada tanggal 23 September 2025 melalui proses lelang dan sebagai pemenang lelang yaitu PT. Hokan Deltapack Industri.
c. Dari tertanggal terjualnya PT. Tirtamas Lestari Sukabumi hingga saat ini pesangon belum juga dibayarkan kepada para eks. Karyawan PT. Tirtamas Lestari Sukabumi.
Hingga berita ini tayang pihak dari PT TLS tidak hadir untuk menemui para mantan Karyawannya, akhirnya mereka membubarkan diri untuk mengambil langkah selanjutnya.
(Red/ Us)
<<Post Views: 3.743

Social Header